Site icon Berita Kota Makassar

Sembilan Remaja Ditangkap, Tim Operasi Cipkon Sita 62 Botol Miras

 
GOWA, BKM — Sembilan remaja digiring ke Polsek Bontomarannu, Minggu (7/1) pukul 00.15 Wita. Para remaja tanggung itu ditangkap dalam operasi cipta kondisi yang dipimpin Kapolsek Bontomarannu, AKP Robert Naro.
Ke sembilan remaja itu diamankan di rumah Bambang Sianturi (19) di Dusun Pakatto Caddi, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu. Selain pemilik rumah, mereka yang digiring petugas adalah Said Kadir (17), warga eks PKG di Kelurahan Romanglompoa, Wandi (17), Rahmat (29), Hendra (17), Syahrul Gunawan (17), Muh Nasrul (18), Armansyah (19) dan Raisah (17) warga Bumi Pallangga Mas, Kecamatan Pallangga.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yakni Yamaha Mio DD 2447 LT, Yamaha RZ King DD 3033, Yamaha Mio DD 6962 NY dan Honda Beat DD 3125 XX. Juga disita tiga kaleng lem fox dan 29 botol miras jenis Topi Roja, anggur putih lima botol dan anggura merah lima botol, 14 biji obat Proxy Fm serta 14 biji obat Lactafar.
“Kesemua pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan proses langsung di Polsek Bontomarannu. Selain di rumah lelaki Bambang ini tim Ops Cipkon juga merazia miras di warung Dg Tanang (60) di Jalan STTP, Kelurahan Romanglompoa,” jelas Kapolsek Robert Naro.
Dikatakan kapolsek, di warung Dg Tanang tersebut, tim ops menyita sedikitnya 11 botol minuman merek Topi Roja dan 12 botol minuman merk anggur merah. sehingga total miras yang disita 62 botol. “Semua pelaku penikmat miras dan lem fox serta penjual miras kita proses. Dari dua tempat kami sita 62 botol miras,” jelasnya. (saribulan)

Exit mobile version