TAK dipungkiri bahwa angka tindak pidana korupsi di Sulsel saat ini terus meningkat. Baik yang berproses di kepolisian maupun kejaksaan. Ironisnya, mereka yang masuk dalam pusaran kasus ini didominasi oknum pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada berbagai faktor yang menyebabkan munculnya fenomena ini. Selain karena adanya niat dan keinginan untuk menjadi kaya, juga disebabkan oleh kesempatan atau jabatan yang melekat.
”Semua itu terjadi, didorong oleh karena sebagian dari mereka kurang sadar dan kurang mengerti soal hukum,” kata Muh Syahban Munawir,SH,MH, seorang pengacara muda Makassar.
Lawyer yang akrab disapa Awi ini menyebut faktor lain yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan korupsi. Yaitu kebutuhan. Keinginan untuk memiliki sesuatu, sementara pendapatan yang diperolehnya tidak memungkinkan bisa mendapatkan apa yang diinginkannya.
Selain itu, tambahnya, ada juga faktor yang didorong karena adanya tekanan permintaan dari seseorang atau atasan yang tidak bisa dihindari. “Kebanyakan justru mereka terpaksa korupsi itu, karena ada tekanan permintaan dari pimpinannya,” tandasnya.
Dari faktor kesempatan, menurut Awi, biasanya dilakukan oleh atasan atau pemegang kekuasaan. Ia memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperkaya dirinya. Walaupun dengan cara yang salah dan melanggar undang-undang.
Yang tak kalah mengkhawatirkannya, tindakan korupsi bisa disebabkan oleh faktor hukuman yang ringan terhadap koruptor. “Ini juga yang banyak mendorong bertambahnya para pelaku korupsi. Proses hukum tidak berjalan dengan semestinya. Bahkan ada oknum aparat penegak hukum yang bisa ‘dibayar’. Sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor begitu ringan. Akibatnya, tidak menimbulkan efek jera,” ujarnya. (mat/rus)
”Tekanan dari Atas Picu Korupsi Oknum Pejabat”
