SIDRAP, BKM — Dinas Perdagangan Sidrap mencatat sebanyak Rp1,1 miliar lebih tunggakan retribusi pasar baik tahunan maupun harian yang belum terbayarkan ke kas Pemkab Sidrap.
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Perdagangan Sidrap, A Riniwati Mana mengatakan, hingga penerimaan retribusi pasar hingga akhir Desember 2017 sebanyak Rp6.032.844.615 atau sekitar 83,471 persen dari target Rp7.227.458.000.
“Masih ada total sekitar Rp1.194.613.385 yang belum dibayar oleh sejumlah penyewa lost-lost di 10 titik pasar mulai dari tipe A hingga tipe D,” ujarnya Minggu (7/1).
Ia menjelaskan, pasar tipe A seperti Pangkajene, Rappang, dan Tanru Tedong memiliki target Rp6.146.569.000, dan terealisasi baru Rp4.905.785.765.
Sedangkan pasar tipe B yakni Amparita, Empagae, dan Lawawoi memiliki target sekitar Rp643.133.000 dan terealisasi baru Rp551.325.850.
Berbeda dengan pasar tipe C yakni Baranti, Otting, Lancirang, Bilokka, dan Manisa melebihi target dengan capaian sekitar Rp564.943.000, dari target hanya RpRp423.256.000.
“Khusus pasar tipe C ini ada kelebihan target sekitar sebanyak Rp141 juta lebih. Pencapaian ini sangat bagus di banding pasar besar lainnya,” ucapnya.
Untuk pasar tipe B termasuk pasar kecil seperti Batu, Wettee, dan Massepe hanya ditarget Rp14.500.000, dan realisasi Rp10.790.000.
Kepala Dinas Perdagangan Sidrap, Wahyudin menegaskan, bagi pemilik sewa lods-lods pasar besar seperti tipe A dan B, diminta untuk secepatnya membayar tunggakan.
“Bulan ini kita akan menyurati para penyewa. Hingga tiga kali menyurat namun belum dihiraukan kepada penyewa maka akan dilakukan penyegelan,” katanya.
Penyegelan tersebut baru bisa di buka, kata Wahyudin, jika pemilik sudah membayar retribusi tahunannya. Wahyudin menyebutkan, bahwa sebelumnya sudah ada beberapa lost pasar yang disegel karena pemilik belum melakukan pembayaran. (ady/C)