WAJO, BKM — Ketua DPRD Kabupaten Wajo H Risman Lukman, SP.,M.S mempertanyakan terkait pemberhentian perangkat desa (BPD) oleh kepala desa terpilih secara sepihak. Menurutnya hal itu menyalahi aturan.
Menurut Risman pihaknya meminta Komisi I DPRD mengadakan rapat kerja bersama pihak terkait. Kepala Desa dalam memutuskan sesuatu harus berdasarkan aturan dan regulasi yang ada.
”Tidak ada kewenangan kades memberhentikan perangkat desa secara sepihak mengingat masa jabatan belum berakhir. Perlu diketahui bahwa BPD itu diangkat berdasarkan SK Bupati,”ujarnya saat menerima Aspirasi warga Desa Ugi, Senin (8/1).
Kepala Desa mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan disebut menyalahi aturan. Seharusnya, dalam pengantian atau pemberhentian aparat desa dilaksanakan melalui musyawarah desa mengacu kepada aturan yang ada. (*)