TAKALAR, BKM–Kejaksaan Negeri Takalar membantah penanganan kasus korupsi proyek docking kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Takalar, berhenti. Buktinya, terdakwa korupsi proyek docking kapal, HM Najib Kasim kembali duduk dikursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
“Kasus docking kapal tidak pernah dihentikan. Terdakwa kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makasar untuk memberi pembelaan,” kata Kajari Takalar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zen Hadianto, Selasa (9/1).
Zen Hadianto, berharap agar proses persidangan dapat segera diselesaikan agar secepetnya ada kepastian hukum. (ari irawan)