Site icon Berita Kota Makassar

Disersi, Tiga Polisi di Sulbar di PTDH

MAMUJU, BKM — Tiga personel kepolisian jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar dipecat secara tidak hormat. Mereka dinilai melanggar kode etik Polri, yakni disersi atau tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut, bahkan di antaranya terlibat kasus narkoba.
Pemecatan tiga personel kepolisian itu dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan apel Mapolda Sulbar Jalan Ahmad Kirang Mamuju, Selasa (9/1).
Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar, mengatakan pemecatan tiga personel kepolisian diawal 2018 tersebut merupakan pelajaran bagi seluruh personel Polri di daerah itu. Dimana, kepolisian tegas dalam memberikan hukuman bagi setiap personel demi memperbaiki lingkungan Polri.
Baharuddin Djafar mengatakan, keputusan PTDH itu sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku bagi personel Polri. Ketiga personel kepolisian yang dipecat, masing-masing Bripka Muh Thaufiq yang diberhentikan karena dinilai melanggar pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011 karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sah lebih dari 30 hari berturut-turut.
Brigpol Andi Makkasau dinilai melanggar pasal 7 ayat (1) karena tidak melaksanakan pendidikan kejuruan intel di Pusdik Intel Soreang Bandung sesuai jadual yang telah ditetapkan dan pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011.
Sedangkan Brigpol Mustakim dipecat karena selain melanggar pasal 11 huruf (e) PPRI Nomor 14 tahun 2011, yakni meninggalkan tugas tanpa keterangan sah lebih dari 30 hari berturut-turut, juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada upacara PTDH itu, juga dirangkaikan penandatanganan surat pernyataan tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik Polri oleh personel yang masih diberikan kesempatan pembinaan. Hal tersebut merupakan model baru pembinaan dengan memberikan perhatian mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. (int)

Exit mobile version