MAMASA, BKM — Hampir pasti, petahana Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi yang kini berpasangan dengan Marthinus Tiranda bakal menghadapi kotak kosong saat pemilihan bupati (Pilbup) pada 27 Juni 2018 mendatang.
Karena hingga Rabu kemarin (10/1), baru Ramlan-Marthinus yang mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamasa periode 2018-2023.
Pada Pilbup ini, pasangan Ramlan-Marthinus mendapatkan dukungan melalui rekomendasi dari 10 partai politik (Parpol). Kesepuluh Parpol ini memiliki 25 kursi di DPRD Mamasa. Sedangkan jumlah kursi di DPRD Mamasa sebanyak 30 kursi.
Pasangan calon (paslon) dengan tagline ‘Mamasa Harmonis’ ini, saat mendaftar turut didampingi 10 partai pengusung, yakni Partai Demokrat 3 kursi, PKB 4 kursi, Golkar 4 kursi, NasDem 3 kursi, PKPI 3 kursi, PDIP 3 kursi, PKS 1 kursi PPP 2 kursi, PAN 1 kursi, dan PBB 1 kursi.
Ramlan Badawi mengungkapkan, semua persyaratan dan kelengkapan administrasi telah ditandatangani dan dicap basah. Jadi tidak ada sedikit pun hasil rekayasa didalamnya yang kemudian diserahkan kepada KPU Mamasa.
”Ini sudah kami kerja sejak tiga bulan. Sebanyak 10 partai pengusung memiliki 25 kursi. Berarti tersisa tinggal 5 kursi. Semua partai pengusung sesuai hati nurani antara partai pengusung dengan kandidat,” ungkap Ramlan sesaat setelah mendaftar.
Dengan demikian, jika tenggat waktu pendaftaran sesuai jadual berakhir dan tidak ada paslon lain yang ikut mendaftar, maka dapat dipastikan Paslon Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda bakal mencetak sejarah baru dalam perpoltikan di Mamasa, yakni melawan kotak kosong pada surat suara nantinya.
Ketua KPU Mamasa, Suryani T Dellumaja menegaskan, semua berkas syarat Paslon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat. ”Syarat pencalonan dari paslon itu sudah lengkap. Andaikan tidak lengkap, maka sudah pasti kami tolak,” tegasnya.
Lanjut dikatakan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada lagi pasangan bakal calon yang mendaftar, maka dapat dinyatakan pemilihan kepala daerah Kabupaten Mamasa 2018 mencatat sejarah baru dengan melawan kotak kosong.
Namun pihak KPU Kabupaten Mamasa akan menambah waktu pendaftaran bakal calon hingga tiga hari ke depan. ”Sesuai peraturan KPU Nomor 3, jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar maka waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga tiga hari. Tapi kalau setelah ditambah dan ternyata masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka dapat dipastikan Pilbup Mamasa akan melawan kotak kosong,” jelas Suriani. (dar/mir/b)
Ramlan-Marthinus Bakal Lawan Kotak Kosong
