MAKASSAR, BKM β Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Pelabuhan, bersama Polres) Pelabuhan memusnahkan barang bukti 2600 botol minuman keras (Miras) berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti tersebur dilakukan di depan Kantor Cabjari Pelabuhan Makssar, Jumat pagi (12/1/2018).
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut, dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan mobil walas.
Miras yang dimusnahakan tersebut, merupakan hasil sitaan Polres Pelabuhan Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
βIni merupakan hasil, eksekusi barang bukti dari Pengadilan,β tandasnya. (rahmat)