MAROS, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros tengah menggodok sekitar 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dilakukan selama kurun waktu tahun 2018 ini.
Satu di antaranya merupakan Ranperda inisiatif DPRD. Selebihnya merupakan Ranperda inisiatif pemerintah kabupaten (eksekutif). Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Maros, Hermanto Syahrul, ada 20 Ranperda yang saat ini sedang digodok di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
”Dari 20 Ranperda yang diusul, beberapa di antaranya adalah Ranperda Perlindungan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Penanggulangan Tubercolosis, Raperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, dan Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Menurut mantan pemain sepakbola Maros tersebut, seluruh Ranperda yang diserahkan ke legislatif untik dibahas tersebut, sudah disertai naskah akademik sebagai salah satu persyaratan adanya Ranperda.
Dia menyebutkan, sejauh ini tidak ada lagi alasan bagi eksekutif untuk memperlambat proses penyerahan Ranperda. Pasalnya, pemerintah telah menganggarkan seluruh biaya Ranperda.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, salah satu Ranperda yamg serius digodok adalah Ranperda tentang Narkotika, Zat Adiktif dan Obat-obatan Terlarang. Mengingat, dengan keberadaan Bandara, Maros sangat rawan untuk disusupi pengedaran Narkoba.
”Kalau kami punya mau, semua Ranperda secepatnya dibahas supaya bisa merampungkan Perda. Hanya saja, dari 21 Ranperda yang ada, baru beberapa saja yang sudah diserahkan kepada kami. Satu Ranperda ini tentu memakan waktu panjang untik pembahasannya. Belum lagi studi bandingnya ke daerah yang dianggap berhasil penerapan Perdanya,” pungkasnya. (ari/mir/c)