MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk menggenjot pembahasan rencana peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak. Rencananya, agenda pembahasan bakal dibahas setelah dilakukan paripurna minggu ini.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak DPRD Kota Makassar, Lisdayanti Sabri mengatakan tujuan pansus ini agar perempuan dan anak terlindungi. Sedangkan landasan hukum atau landasan yuridis dalam melindungi perempuan dan anak tersebut terbilang banyak. Sekira 37 landasan yuridis dari pembentukan perda ini.
“Tindakan-tindakan eksploitasi terhadap anak-anak yang mulai marak belakangan ini. Kasus eksploitasi sudah dalam taraf mengkhawatirkan,” jelasnya, kemarin.
Legislator Partai Gerindra ini mengungkapkan, pembahasan Raperda ditargetkan mulai dibahas bulan ini. “Kita tunggu selesai paripurna dulu. Sudah itu kita menjadwalkan kita pasti mulai bahas, ” katanya.
Legislator Makassar ini juga mengharapkan, Ranperda ini segera menjadi Perda agar perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar bisa optimal.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Pansus lainnya, Aziz Namu. Ia mengatakan, pansus ranperda ini sudah dibentuk sejak Desember lalu, namun belum mengadakan rapat pembahasan lantaran menunggu jadwal Paripurna ulang sehingga ranperda ini masuk dalam prolegda 2018.
” Seluruh anggota pansus sudah siap membahas, tinggal jadwalnya saja setelah paripurna. Kalau pimpinan tertinggi sudah menetapkan kita ikuti pastinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA), Andi Tenri beberapa waktu yang lalu mengapresiasi DPRD Kota Makassar yang menginisiasi perda perlindungan anak ini. Ranperda ini, jelasnya, mengatur tentang kelembagaan perlindungan anak dan memenuhi hak-hak lima klaster anak, yakni anak disabilitas, anak Aila, anak terlantar, anak yang berhadapan hukum, dan anak yang rentan dilacurkan.
Ia mengakui jika perda ini menjawab kekhawatiran DPPPA selama ini terkait payung hukum daerah terhadap pelaksanaan kegiatan perlindungan anak. Andi Tenri mengaku selama ini mengacu pada aturan pemerintah pusat dalam melaksanakan kegiatan.
Beberapa program yang dilakukan oleh DPPPA selama ini, yakni Jagai Ana’ta, Lorong Anak Soleh, Perlindungan Dissabilitas, penguatan perempuan, dan lain-lain.
“Selama ini saya diikat oleh regulasi pemerintah pusat dan provinsi. Kalau tidak ada aturan yang mengikat, biasanya terkendala respektif. Mind set yang bekerja,” jelasnya. Kedepan, setelah regulasi perlindungan anak ini disahkan, pihaknya akan mengajukan perda terkait Kota Layak Anak.(ita)
Pasca Paripurna, Dewan Godok Prolegda PPA
