TAKALAR, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Takalar melalui unit tindak pidana korupsi mulai membidik proyek renovasi gedung Islamic Center milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) daerah setempat.
Proyek yang menelan anggaran Rp1 miliar lebih dibidik setelah tim penyidik menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai petunjuk teknis. ”Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap item kegiatan direnovasi gedung Islamic Center. Ada dugaan sementara yang kami temukan, yakni rekanan tidak memadatkan pelataran gedung, sementara bentuk pemadatan ada dalam juknis,” jelas Kanit Tipikor, Ipda Hendrik Bahtera, Senin (15/1).
Didampingi sejumlah anggota tim penyidik Tipikor, Hendrik Bahtera, menambahkan, selain pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya terhadap proyek tersebut, sejumlah dokumen penting telah diamankan. Termasuk memanggil pihak pemberi kerja dalam hal ini dinas pekerjaan umum Kabupaten Takalar.
”Dokumen pelaksanaan kegiatan sudah kami amankan. Termasuk pejabat terkait di dinas PU juga sudah dipanggil,” tandas Hendrik Bahtera.
Terpisah, dinas pekerjaan umum Kabupaten Takalar melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zumirrah yang dikonfirmasi terkait renovasi bangunan gedung Islamic Center membenarkan kalau Polres Takalar melakukan pemeriksaan lantaran pelataran Gedung islamic center. Karena rekanan menghilangkan salah satu item kegiatan.
”Kami diperiksa Polres, karena pelataran gedung islamic center tidak dipadatkan. Pemadatan tidak dilakukan meski ada dalam RAB. Karena anggarannya tidak mencukupi,” kata Zumirrah dari balik ponselnya. (ira/mir/c)