MAMUJU, BKM — Sebanyak 252 butir obat keras atau obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, diamankan aparat Polsek Kalukku, Kabupaten Mamuju. Selain menyita obat-obatan, aparat juga mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar obat yang masuk daftar G dan lebih dikenal masyarakat setempat dengan nama Boje.
Demikian disampaikan Kapolsek Kalukku, AKP Supomo yang memimpin langsung penangkapan tersebut pada Jumat pekan lalu. Kedua pemuda yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial AZ (17), warga Kasiwa dan IW (18), warga Dusun Kombiling, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Menurut AKP Supomo, kedua pemuda ini ditengarai sering memperjualbelikan obat daftar G kepada masyarakat umum. Khususnya kepada para pelajar tanpa memiliki izin dari pihak terkait.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis obat keras ini berdasarkan laporan masyarakat kalau di Desa Tasiu ada seorang pemuda yang sering menjual Boje kepada masyarakat umum khususnya para pelajar.
Mendapat laporan itu, aparat Polsek Kalukku melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itulah, tambah AKP Supomo, polisi mengamankan AZ bersama barang bukti berupa 83 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl.
Saat diperiksa, AZ mengaku barang tersebut didapatkan dari temannya berinisial U yang beralamat di Kasiwa Kabupaten Mamuju. Setelah mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kalukku kemudian melakukan pengembangan penyidikan.
Saat dilakukan pengerebekan, pelaku berinisial U tidak berada di lokasi tersebut. Namun pihak kepolisian berhasil meringkus kaki tangan dari pelaku, yakni IW. Dari tangan IW inilah petugas menyita barang bukti berupa 24 butir Trihexyphenidyl dan 145 butir Tramadol.
AKP Supomo mengatakan, terus mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras itu dengan memburu seorang pengedar berinisial U. Sementara kedua pelaku yang telah ditangkap, sudah diamankan di Polsek Kalukku. Mereka Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (int)
Polsek Kalukku Amankan Obat Daftar G dan Dua Tersangka Pengedar
