PAREPARE, BKM– Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) memcabut benner atau spanduk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wikota.
Pencabutan atau pembersihan benber atau semacam spanduk yang dipasang di pohon atau di tiang listrik serta tiang lampu penerangan jalan umum (PJU ) sesuai peraturan daerah (perda) yamg disahkan oleh anggota DPRD
Jika ada anggota DPRD protes jika balon paslon dicabut benber atau spanduknya maka perlu dipertanyakan karena yang buat regulaso sendiri dan disahkan tak lain anggota DPRD.
Kasi penegakan perda Satpol PP, Syarifuddin Sjam menegaskan siapapun itu paslon atau perusahan yang memasang benner atau spanduk ditiang listrik atau tiang PJU dan pohon maka pihak satpol wajib mrncabut dan membersihkanya demi keindahan kota.
“jadi sangat disesalkan jika ada oknum dewan yang keberatan kalau dicabut itu benner atau spanduk dipohon atau ditiang listrik dan PJU, padahal anggota dewan sendirih setujui regulasinya,” jelasnya.
Apa yang salah dilakukan satpol PP, kata Pallung nama sapaanya syarifuddin sjam. Yang jelas tugas kami harus menertibkan yang melanggar sesuai perda.( smr)