Site icon Berita Kota Makassar

Dua Terdakwa Jadi Saksi Mantan Bupati Takalar

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (16/1) melakukan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Mereka adalah mantan Camat Mangngarabombang Muh Noer Uthary, dan mantan Sekertaris Desa Laikang Risno Siswanto. Keduanya menghadiri pemeriksaan, setelah dijemput dari dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Mereka tiba sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Kejati Sulsel dengan pengawalan ketat. Kemudian langsung memasuki ruang pemeriksaan penyidik bidang Pidsus yang terletak di lantai 5 kantor Kejati Sulsel.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Ada puluhan pertanyaan yang dicecarkan terhadap keduanya oleh penyidik. Mereka ditanya seputar peranan tersangka mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua orang terdakwa tersebut.
“Kedua terdakwa tadi (kemarin) kita hadirkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kabupaten Takalar,” ujar Salahuddin, Selasa (16/1).
Mereka yang diperiksa, dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Burhanuddin Baharuddin guna melengkapi keterangan dalam berkas kasus tersebut.
Menurut Salahuddin, rencananya penyidik akan memeriksa tiga orang terdakwa di kasus ini. Termasuk mantan Kepala Desa Laikang Sila Laidi. Namun penyidik hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua orang terdakwa tersebut.
“Untuk saksi kepala Desa Laikang, nanti diperiksa setelah kedua terdakwa ini diperiksa oleh penyidik,” tandasnya.
Salahuddin menuturkan, setelah ketiganya telah dimintai keterangannya, maka berkasnya langsung akan di tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mat/rus)

Exit mobile version