Site icon Berita Kota Makassar

Muda Mudi Tertangkap Edarkan Obat Terlarang

MAKASSAR, BKM — Dua muda mudi ditangkap aparat Polsek Biringkanaya, Senin sore (15/1). Mereka adalah Aulan Sakina dan Ismail. Warga BTN Batara Ugi Blok A5 ini diringkus di depan kantor KNPI Biringkanaya.
Sesaat setelah diamankan, keduanya lalu digiring ke rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan raturan butir obat THD siap edar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kasubag Humas Polrestabes Makassar Ipda Tarpin menjelaskan, penangkapan Aulan dan Ismail dilakukan setelah mendapat informasi aktivitas ilegal keduanya. Saat tiba di lokasi, tersangka kedapatan tengah melakukan transaksi dengan pembeli.
”Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah sudah kali membeli obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Gowa seharga Rp1,2 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 80 saset isi 4 butir (total 320 butir). 26 saset isu dua butir. Dua unit handphone. Dua bungkus saset kosong, serta uang tunai hasil penjualan obat Rp550.000. Keterangan tersangka masih dikembangkan anggota Polsek Biringkanaya,” jelas Ipda Tarpin, kemarin. (jul/rus)

Exit mobile version