Site icon Berita Kota Makassar

Pendidikan Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Masih Minim

MAKASSAR, BKM– Anggota DPRD Makassar kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (16/1). Dalam rapat paripurna tersebut, dewan meminta tanggapan Wali Kota Makasar terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan anak di Kota Makassar.

Dalam perda itu, dewan mengusulkan adanya pembahasan penyetaraan penyelenggaraan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus.
Ketua Panitia Khusus yang ditunjuk dalam pembahasan Ranperda ini, Hamzah Hamid menegaskan, perda tersebut kembali dibahas setelah sebelumnya di tahun 2017 belum rampung.
” Ini lahir karena adanya perubahan-perubahan yang dalam penyelenggaraan pendidikan yang membutuhkan perbaikan-perbaikan,” ungkapnya usai rapat paripurna di DPRD Makassar.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Basdir juga mengatakan yang sama, ada beberapa hal yang menjadi tujuan dari inisiasi perda ini, yakni bagaimana peningkatan kualitas pendidikan dasar, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
” Intinya, bagaimana pendidikan itu bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi. Begitu juga kualitas para pengajarnya,” katanya.
Legislator Partai Demokrat ini menyebut penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus bagi anak-anak masih sangat minim. Ia pun mengakui banyak menerima aspirasi masyarakat yang mengeluhkan terkait sulitnya bagi anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan yang layak. Makanya sangat penting untuk menyusun hal itu supaya tidak ada diskriminasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di kota Makassar.
” Hanya karena persoalan fisik mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Sekarang, seluruh anak umur sekolah bisa bersekolah dan tidak ada lagi yang tidak mengenyam pendidikan dasar, terutama SMP dan SD,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam perda ini, ia juga menegaskan akan diperjelas soal sanksi bagi pengajar atau penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi standar pelayanan pendidikan yang sesuai dengan perda yang telah diatur, misalnya bagi sekolah swasta atau sekolah-sekolah inklusi diberi ancaman pencabutan izin.
Hal senada juga diakui oleh Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar, Farouk M Betta. Ia menjelaskan jika perda penyelenggaraan pendidikan sebelumnya belum mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Padahal, menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan yang merata, termasuk untuk anak berkebutuhan khusus.
” Pendidikan harus dijangkau oleh semua kalangan termasuk anak berkebutuhan khusus. Jangan disabilitas itu digugurkan tapi harus menjadi salah satu bagian dari perlindungan yang harus dituangkan dalam perda nantinya, karena perda sebelumnya belum tertuang sehingga hal ini perlu dituangkan,” bebernya.
Terpisah Fatimah Asiz, Praktisi Bidang Pendidikan Sulsel menjelaskan, sekolah inklusi sendirinya dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan. Institusi pendidikan harus mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya disekolah reguler terdekat dekat dengan tempat tinggalnya.
Lanjutnya, sekolah juga harusnya mengidentifikasi, serta melakukan assesment terhadap ABK. Hal tersebut dikarenakan untuk melakukan pemetakan terhadap kompetisi dan potensi peserta didik yang ada.
“Sejauh ini anak berkebutuhan khusus (ABK) yang ada di sekolah umum harus memiliki perhatian dan peningkatan tingkat tenaga pendidik yang ada di Sulsel. Tingkat potensi guru dalam melaksanakan pembelajaran dan layanan kompensatoris,” tambah Fatimah.
Tercatat, ada 574 sekolah inklusi yang ada di Sulsel dengan ketersediaan tenaga pendidik berjumlah 1.148 orang yang terdata. ” Ada 448 tingkat SD, 113 SMP dan 13 SMA. Kita juga perlu memperhatikan rekayasa kondisi bangunan sekolah yang aksesibilitas bagi ABK dan pengadaan ruang sumber, ” ujarnya.(ita)

Exit mobile version