Site icon Berita Kota Makassar

BPN Tuntaskan Sertifikat PTSL

WAJO, BKM — Bupati Wajo, H Andi Burhanuddin Unru memberikan bantuan berupa alat ukur jenis Totalstation merek Nikon bernilai ratusan juta rupiah kepada Kantor Kementrian ATR/BPN Kabupaten Wajo, Rabu (17/1) di Desa Patilla, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Dalam acara penyerahan sertifikat Hak atas Tanah program Strategis Nasional, Andi Burhanuddin mengatakan, bantuan diberikan lantaran BPN berhasil menyelesaikan proyek sertifikat PTSL sebanyak 3.530 bidang tanah untuk tahun 2017. “Karena berhasil menyelesaikan sertifikat PTSL, saya berikan bantuan alat ukur,”ujarnya disambut teput tangan ratusan warga.
Bupati berpesan kepada seluruh penerima sertifikat tanah untuk menjaga baik-baik sertifikat tersebut. Sebab, sertifikat itu adalah bukti hak milik atas lahan yang dimiliki.
“Sertifikat ini adalah tanda bukti hak. Ini adalah hak hukum. Kalau sudah pegang ini, udah lega.. Ada yang ngaku-ngaku, ini tanah saya. Tidak, ini tanah saya. Ini ada (sertifikatnya). Nama saya ada di sini,” ujarnya.
Dihadapan ratusan warga penerima sertifikat tanah gratis itu, Abur sapaan Andi Burhanuddin Unru meminta agar sertifikat tersebut difotokopi, kemudian disimpan dalam plastik. Hal itu untuk menghindari kerusakan dan hilangnya sertifikat.
“Yang sudah pegang sertifikat saya titip, difotokopi. Yang asli diberi plastik, kalau ada gentingnya bocor tidak merusak sertifikat ini. Kenapa difotokopi, kalau ini hilang, gampang ngurusnya ke kantor BPN,” jelasnya.
Bupati juga berpesan kepada masyarakat yang ingin menjadikan sertifikat itu sebagai agunan untuk pinjaman uang ke bank agar mempertimbangkannya secara matang supaya tidak terjadi kredit macet.
“Kalau ingin sertifikatnya ‘disekolahkan”. Dipakai agunan ke bank, dipakai jaminan ke bank, silakan. Tetapi saya titip, ini hati-hati. Tolong dikalkulasi dulu, dihitung dulu, bisa nggak nyicil tiap bulannya. Bisa nggak ngangsur setiap bulannya. Kalau dihitung kira-kita tidak masuk (bisa nyisil), jangan memaksakan diri. Bisa-bisa sertifikat ini justru akan diambil oleh bank,” jelasnya. (*)

Exit mobile version