LUWU, BKM — Tersangka Ad (22) hanya bisa pasrah saat rumahnya digerebek tim Sat Narkoba Polres Luwu di Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa, Selasa (16/1). Ad beserta barang bukti sabu-sabu langsung digiring ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin. Menurut Kasat, Ad adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Palopo.
Dalam beberapa pekan terakhir, Ad telah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Luwu. Sebelum ditangkap, Ad dibuntuti beberapa hari hingga akhirnya, Selasa (16/1)dinihari berhasil diciduk di rumahnya.
Saat ditangkap AD tak berkutik. Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ditemukan dalam sachet plastik yang disimpan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild.
“Barang Buktinya sempat dibuang saat disergap, tapi upayanya menghilangkan barang bukti gagal karena lebih dulu diketahui petugas,”ujar Awaluddin
Sejauh ini, polisi terus mengembangkan kasus ini. Polisi menduga Ad tidak sendirian dalam menjalankan bisnis barang haram ini. AD hanya satu dari sekian banyak kurir narkoba dari salah satu pengedar.
”Barang bukti berupa satu sachet sabu seberat kurang lebih 1,01 gram dan uang tunai Rp 70 ribu rupiah langsung disita,”tandas Kasat.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso.S.Ik, membenarkan adanya penangkapan tersebut.” Ad dijerat dengan Pasal. 114 (1), pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “tandas Dwi. (wan/C
