MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang terbuka kasus gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel soal pemecatan Elvis Rizal, Rabu (17/1). Agendanya untuk mendengar jawaban atau eksepsi dari pihak gubernur selaku tergugat.
Jalannya sidang dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai Panca Yunior Utomo, serta Bambang Soebiyantoro dan Dikdik Soemantri selaku hakim anggota.
Dalam eksepsi tergugat secara tertulis yang dibacakan langsung oleh Panca Yunior Utomo, disebutkan SK Gubernur nomor : 888/10/2017/BKD tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Drs H Elvis Rizal MPd dengan NIP 19590703.
“Dalam eksepsi, penggugat belum mengajukan keberatan kepada atasan selaku tergugat sebagai pejabat yang berhak menghukum, maupun mengajukan banding administrasi kepada badan pertimbangan,” ujar Panca Yunior Utama.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif sebagaimana diatur dalam ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
“Tergugat menilai dalil-dalil gugatan penggugat, seperti yang diuraikan adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ungkap Panca Yunior Utama dalam materi eksepsi tergugat yang dibacakan di persidangan, kemarin.
Gubernur selaku tergugat meminta kepada majelis hakim, agar seluruh gugatan penggugat tidak diterima atau dikabulkan.
Usai membacakan jawaban atau eksepsi dari tergugat, majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat menunjukkan bukti-buktinya masing-masing pada sidang mendatang. Persidangan selanjutnya mengagendakan pembuktian secara tertulis dari tergugat dan penggugat.
Usai persidangan, Elvis Rizal selaku penggugat menilai jawaban dari pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat terkait SK gubernur yang kini dijadikan obyek gugatannya di PTUN Makassar.
“SK pensiun saya itu terbit bulan Juli tahun lalu. Sedangkan SK gubernur itu terbit bulan Oktober, tapi tandatangannya di SK itu bulan Agustus,” cetusnya.
Tentu saja SK Gubernur soal pemecatan dirinya itu tidak relevan. Karena sejak Juli ia mengaku sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS, dan telah pensiun. (mat/rus)
Gubernur Mohon Hakim Tolak Gugatan Elvis
