TAKALAR, BKM-Hanya terhitung waktu mendapat amanah dari Bupati Takalar sebagai pelaksana tugas (Plt) Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Syamsul Endang mulai memberhentikan sejumlah kepala dusun dan staf desa yang telah bekerja sekian waktu.
“Pihak yang diberhentikan oleh Plt Kades Bontoloe yang tidak menerima pemecatan ini, setelah rembuk dengan pihak kami, mereka (aparat yang dipecat) siap menempuh jalur hukum alias akan mem PTUN kan plt Kades Samsul Endang,” kata Adzan Sulhaidir, pengacara mantan Plt Kades Bontoloe, Rabu (17/1)
Selain mengatakan hal tersebut, Adzan Sulhaidir menenambahkan bahwa surat keputusan (SK) pemberhentian aparat desa dan kepala dusun yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Desa Bontoloe tidak prosedural dan cacat hukum.
“SK pemecatan tersebut cacat hukum, karena melabrak Permendagri no 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Pasal 5 ayat 1 dan 5, juga melabrak PP No 43 tahun 2014. tentang pelaksanaan UU Desa pasal 68 dan pasal 69, berdasarkan aturan inilah Plt Kades Bontoloe akan dimeja hijaukan,” Jelas Adzan Sulhaidir.
Terpisah, Plt Kepala Desa Bontoloe, Samsul Endang yang dikonfirmasi sekaitan hal tersebut, membenarkan adanya pemberhentian aparat Desa dan kepala dusun yang dilakukan pihaknya.
” Memang ada dua orang staf desa yang saya berhentikan termasuk beberapa kepala dusun, ini saya lakukan karena mereka tidak bersinerji dengan pemerintah desa, pemberhentian juga kami lakukan atas usulan tokoh masyarakat,” Tandas Syamsul Endang dari balik ponselnya.(ari Irawan)