Site icon Berita Kota Makassar

Ratusan Santri dan Warga Tolak Eksekusi Lahan

MAROS, BKM — Ratusan santri bersama warga dari berbagai organisasi menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri Maros, Rabu (17/1). Mereka menolak rencana eksekusi lahan.
Demonstrasi yang mengatasnamakan Forum Maros Bersatu ini, merupakan aksi kesekian kalinya atas rencana eksekusi lahan yang ada di Kampung Cambalagi, Desa Tupabiring, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Koordinator aksi, Abrar Rahman, menjelaskan, kasus sengketa lahan antara warga melawan ahli waris Sattar, bergulir sejak tahun 2000 silam dan putus pada tahun 2012.
”Awalnya, kasus ini ditolak pengadilan. Namun, tanpa adanya bukti baru, penggugat kembali melakukan gugatan, hingga akhirnya menang sampai tahap Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Abrar, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat sangat tidak beralasan. Selain karena bukti yang diajukan lemah, antara objek sengketa dengan objek eksekusi juga berbeda.
”Objek gugatan itu hanya 35 hektare. Tapi kok putusan di MA malah menghampiri 100 hektare. Karena batas yang ditunjuk dalam putusan itu semuanya sungai,”terangnya.
Di dalam areal objek eksekusi, kata dia, terdapat pondok pesantren milik sebuah yayasan, taman kanak-kanak milik dinas pendidikan, masjid, rumah, dan juga empang yang tidak masuk dalam objek perkara.
”Pondok pesantren yang akan dieksekusi itu merupakan salah satu pesantren terbesar di Maros. Karena santrinya sudah ada seribu orang,” lanjutnya.
Ia meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Maros untuk turun meninjau objek eksekusi dan memastikan apakah lahan itu sudah sesuai dengan objek sengketa.
”Kami juga meminta agar PN mengeluarkan keputusan atas objek eksekusi itu sebagai objek yang tidak layak dieksekusi. Karena ini berdasarkan hukum,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Maros, Ibrahim, mengaku tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan perkara yang sudah inkrah di MA ini. Rencana ekseskusi pun belum ditentukan karena baru akan dirapatkan dengan pihak terkait.
”Kami tidak punya kewenangan membatalkan keputusan MA itu. Besok baru kami agendakan rapat untuk membahasnya bersama semua pihak terkait,” sebutnya.
Selain menggelar aksi di depan pengadilan, aksi ini juga dilanjutkan ke kantor DPRD Maros. Mereka meminta DPRD segera membentuk tim terpadu agar lahan di Cambalagi itu tidak layak dieksekusi. (ari/mir/c)

Exit mobile version