GOWA, BKM — Aksi curanmor Muh Abd Kadir (19) alias Aan, akhirnya berakhir di balik jeruji besi Polres Gowa. Aan dibekuk, Kamis (18/1/2018) sore oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.
Aan diketahui sebagai gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bahkan tercatat sudah 25 kali mengembat mangsanya dengan menggunakan kunci T.
Setelah diinterogasi petugas, ternyata Aan adalah salah satu orang yang terlibat dalam aksi pembakaran kantor DPRD Gowa tahun 2016 lalu.
Menurut catatan kepolisian, Aan berprofesi sebagai begal dan merupakan spesialis curanmor dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Tak tanggung-tanggung tersangka sudah beraksi lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) dan dia tidak sendirian tapi berkelompok dengan sejumlah keluarganya dan empat orang rekannya,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga di Mapolres.
Shinto mengatakan, dari analisa awal untuk kejahatan curas dengan modus jambret yang dilakukan oleh Aan ini kerap dilakukan di kawasan Hertasning Baru hingga wilayah Kecamatan Somba Opu.
“Sasaran pelaku saat melakukan aksinya adalah wanita dan lelaki yang berkendara saat menggunakan handphone, itulah sasaran potensial dan strategis yang dilakukan oleh pelaku,” kata Shinto.
Dikatakan Shinto, pelaku tersebut merupakan residivis kasus 3C di beberapa lokasi diantaranya pernah diamankan di Polres Gowa dengan kasus membawa sajam, terlibat dalam pembakaran kantor DPRD, dan membuat gaduh.
Waktu itu dirinya ditangkap pada tahun 2016 dan 2017. Tapi semuanya dalam proses pembinaan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, pelaku juga pernah diamankan di Polsek Somba Opu karena terlibat dalam pembuatan bom molotof pada tahun 2016.
Dengan proses yang sama, dia juga pernah diamankan Polsekta makassar karena kasus curanmor.
“Namun pelaku tersebut kabur dari Polsekta Makassar dan ditangkap tahun 2016,” kata Kapolres.
Pihak Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan terhadap tersangka, Aan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang kejahatan dengan kekerasan dan 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana yang dikomilatifkan minimal 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan atas kejahatan Aan berupa kepala batok motor Ninja hasil curian, satu lembar BPKB, STNK sepeda motor Honda Beat. (saribulan)