LUTIM, BKM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur buka-bukaan soal pencemaran lingkungan yang disebabkan aktifitas tambang Nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk.
Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Herdinang saat ditemui BKM Kamis (18/1) mengatakan menurut DLH aktifitas PT Vale telah mencemari udara, tanah, danau dan sungai.
“Saat RDP kemarin, lingkungan hidup mengatakan, udara, tanah atau bio massa kemudian danau, sungai telah terjadi pencemaran akibat adanya aktifias PT Vale selama ini,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat ini kemarin.
Herdinang mengatakan, data yang disampaikan oleh DLH berdasarkan hasil uji LAB. Tapi apa yang telah disampaikan DLH Luwu Timur, kata Herdinang, telah dibantah oleh PT Vale.
Senior Manager Environment PT Vale, Aris Prio Ambodo mengakui tidak ada pencemaran yang terjadi akibat aktifitas tambang. Hal itu dibuktikan dengan adanya hasil uji LAB yang dilakukan lembaga yang dibayar oleh PT Vale.
“Hasil uji LAB yang dilakukan oleh lembaga yang dibayar oleh Vale, baku mutu air kemudian udara dan tanah disimpulkan belum ada indikasi terjadi pencemaran,” tandas Aris.
Menurutnya, yang ditimbulkan akibat aktifitas PT Vale yang ada diwilayah pemberdayaan. Oleh Vale mengatakan, corong asap yang ada dipabrik dan pembuangan limbah cair memenuhi standar sesuai UU lingkungan hidup.
“Tiga danau, serta sungai yang ada disekitarnya termasuk Malili tidak ada tercemari limbah oleh aktifitas tambang Vale. Begitu juga tanah tidak ada indikasi,” ungkap Aris Prio.
Sementara itu, komisi III DPRD Luwu Timur akan turun langsung untuk membuktikan dan mengambil sampel, tanah dan air kemudian dilakukan uji LAB kepada lembaga yang betul – betul indevenden untuk menguji.
“Ada dua persepsi sehingga kita akan turun untuk mengambil sampel kemudian kita gunakan lembaga yang betul – betul indevenden untuk menguji. Kita panggil Vale dan DLH turun bersama,” ungkap Ketua Komisi III, Herdinang. (alp/C)