MAKASSAR, BKM β Janganlah sekali-kali melakukan hate speech atau ujaran kebencian. Bisa-bisa akan berujung di bui.
Seperti dialamai Fbr. Taruna sebuah SMK pelayaran swasta di Makassar ini harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya. Apa yang ditulisnya di media sosial Facebook berbuah petaka.
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel menangkapnya, Kamis (18/1) setelah melakukan pengejaran terhadap dirinya. Ia diamankan usai menulis ujaran bernada kebencian terhadap institusi kepolisian.
Fbr diciduk ketika tengah tertidur pulas di sebuah rumah kos depan kampus pelayaran Barombong. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra Jaya melalui AKBP Muh Yadin, Kasubdit 2 Reskrimum Polda Sulsel, membenarkan tertangkapnya Fbr. Ia diringkus Tim Khusus yang berhasil melacak keberadaannya.
Menurut perwira dua melati di pundaknya itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berkomentar di grup FB ala Komedi Toraja (Koplak, Menghibur dan Inspiratif). Kala itu ia mengomentari sebuah video tentang polisi dalam sebuah peristiwa di kampus UNM.
βDia mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal atas perbuatannya yang telah berkomentar negatif terhadap institusi kepolisian. Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,β ujar AKBP Muh Yadin, kemarin. (ish/rus)
Ujaran Kebencian Antar Taruna Pelayaran ke Bui
