Site icon Berita Kota Makassar

Adnan: Hanya Boleh Ada Rp1 Juta di Bendahara

GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan, hanya boleh ada dana sebesar Rp 1 juta di bendahara. Tidak boleh lebih. Alasan hanya maksimal Rp1 juta uang tunai ada di bendahara kantor, sebagai upaya menghindari kemungkinan besar terjadinya tindak korupsi.
Hal itu ditegaskan Adnan saat membuka sosialisasi implementasi transaksi non tunai yang digelar Pemkab Gowa bekerjasama Bank Sulselbar Cabang Gowa di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Kamis pagi (18/1).
Dihadapan para pimpinan OPD, camat dan sejumlah bendahara yang mengikuti sosialisasi ini, Adnan mengatakan, pada tahun 2018 ini ada dua kebijakan yang diambil Pemkab Gowa, yakni transaksi non tunai dan TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan).
”Transaksi non tunai ini memang sudah dicita-citakan Pemkab Gowa agar lebih transparan, efisien, lebih memudahkan dan akan menurunkan tindak pidana korupsi. Transaksi non tunai ini kita lakukan secara bertahap yang akan diatur dalam peraturan bupati dan peraturan daerah. Jika kita mampu menutup ruang-ruang tempat pidana korupsi, maka pemerintahan ini bisa berjalan lebih transparansi dan efisien dalam penggunaan anggaran,” jelas bupati.
Adnan pun berharap peserta yang ikut sosialisasi ini memiliki pemahaman dan persepsi yang sama. ”Ingat, mulai tahun ini tidak ada lagi uang kes di bendahara. Kecuali hanya Rp1 juta. Bendahara tidak boleh simpan uang lebih itu,” tandasnya. (sar/mir)

Exit mobile version