MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo diusulkan untuk mendapat gelar profesor. Senat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas) segera mengirimkannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Ketua Dewan Guru Besar Unhas Prof Abrar Saleng mengatakan, usulan gelar professor untuk SYL telah dirapatkan di tingkat anggota senat Fakultas Hukum.
“Kita sudah rapatkan di senat fakultas dan sudah disetujui untuk kita ajukan ke rektor terlebih dahulu,” ungkapnya saat ditemui di Rektorat Unhas, Kamis (18/1).
Anggota senat FH Unhas ini menjelaskan, gelar yang diusulkan untuk SYL ini merupakan professor tidak tetap. Itu karena gubernur Sulsel dua periode ini berasal dari non akademisi.
“Guru besar tidak tetap namanya. Kalau professor luar biasa tidak perlu ditetapkan dan dirapatkan. Tinggal keluarkan SK rektor saja,” jelasnya.
Selain itu, persyaratan untuk menjadi guru besar atau profesor di Unhas harus dilihat dari pangkat akademik tertinggi. Ini tidak mudah diperoleh, karena berbagai aturan. Seperti ada pendidikan, mengajar, kemudian riset, lalu pengabdian masyarakat dan unsur penunjang.
“Riset harus minimal 20 persen dari KUM. Harus punya artikel yang diterbitkan jurnal internasional. Itu memang ada aturannya dari kementerian tahun 2013, bahwa perguruan tinggi bisa mengangkat non akademisi menjadi professor,” terangnya.
Lebih jauh Prof Abrar menerangkan, nantinya SYL akan dituntut untuk mengajar di Unhas. Sebab untuk mendapat guru besar atau profesor, diperlukan tanggung jawab yang lebih. Karena harus mampu menunjukkan pengabdian dalam pengembangan ilmu ke masyarakat.
“Jadi, justru lebih berat lagi dan lebih tertantang untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan hukum kalau sudah jadi profesor,” ujarnya.
Sementara itu, Prof Ahmadi Miru, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan FH Unhas, membenarkan jika proses gelar profesor untuk SYL telah dirapatkan untuk dikirim ke Rektor Unhas, dilanjutkan ke Dewan Professor.
“Nanti usulan itu dilanjutkan ke menteri, apakah disetujui atau tidak. Semua pengangkatan profesor tidak tetap harus ada SK menteri. Fakultas hanya pihak pengusul,” terangnya.
Dalam surat edaran Dirjen Dikti no.454/E/KP/2013 tanggal 27 Februari 2013, berisi penjelasan tentang Guru Besar Tidak Tetap. Pada Pasal 72 ayat 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan, menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor atas usul perguruan tinggi.
Begitupun pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012. Disebutkan bahwa menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Syaratnya, seseorang yang dicalonkan guru besar tidak tetap bukan berasal dari akademisi. Calon Guru Besar Tidak Tetap diajukan oleh perguruan tinggi setelah melalui Rapat Senat Perguruan Tinggi kepada menteri dengan dilampiri karya-karya yang bersangkutan. (ita/rus)
Gelar Profesor SYL Tidak Tetap
