Site icon Berita Kota Makassar

Masih Ada RT/RW Buat Kwitansi Sampah

MAKASSAR, BKM –Kebijakan pemerintah tidak selamanya bisa diterima oleh warga. Apa lagi jika kebijakan itu dinilai justru merugikan. Salah satu contoh kebijakan retribusi sampah yang nilainya bervariasi serta kwitansi dibuat sendiri oleh para ketua RT/RW.
Tidak hanya penarikan retribusi sampah yang nilainya mulai Rp15 ribu hingga Rp35 ribu per kepala keluarga, warga juga keluhkan tidak menerima bukti pembayaran setiapkali dilakukan penagihan sampah.
Menyikapi hal itu, sejumlah kepala kecamatan di Kota Makassar membenarkan penarikan retribusi sampah tidak bervariasi.
Camat Makassar, Ruly mengatakan, tarif retribusi kebersihan ditentukan dari zona dan volume sampah yang diangkut oleh petugas kebersihan, serta mewajibkan petugas memberikan kwitansi atau bukti pembayaran ke warga.
“Pada Perda 119 tahun 2017 mengharuskan setiap penagihan disertakan bukti penyetoran atau kwitansi dan bukti pembayaran seperti lembaran PBB yang tertera nama, alamat kode wilayah dan jumlah tertera dan soal retribusi itu sesuai zona,” ungkap Ruly, Jum’at (19/1).
Ruly juga meminta ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) tidak diperkenankan membuat kwitansi penagihan retribusi sesuai Perda 119. Untuk tarif memang betul bervariasi sesuai volume sampah sesuai Perda 56 dikubik dan harganya perkubik sesuai volume sampah.
Hal senada dikatakan Camat Ujung Pandang, Zulkifli Nanda. menurutnya retribusi kebersihan memang bervariasi dikarenakan ketua RT/RW terkadang menggabungkan retribusi kebersihan dengan retribusi keamanan.
“Yang jelas untuk pembayaran sampah Rp16 ribu, untuk per rumah, kalau untuk pemukiman memang biasa digabungkan pembayaran keamanan dan biasa dikelola RT/RW, namun untuk ritribusi keamanan kami tidak campuri. Untuk retribusi keamanan itu hasil musyawarah dengan warga lingkungan masing masing, kami hanya retribusi kebersihan saja,” jelas Zulkifli Nanda.
Terpisah, Ketua Ombudsman Sulsel, M Subhan menegaskan, pembayaran retribusi sampah harus jelas, transparan dan ada aturan yang menjadi acuan. Tidak boleh asal sembarang ditetapkan.
Namun, katanya tidak masalah jika nilai retribusi setiap wilayah berbeda diakibatkan kondisi dan sistem pengangkutannya berbeda.
Karena ada RT/RW yang tidak dijangkau mobil-mobil pengangkut sampah karena lokasinya di dalam lorong-lorong, sehingga butuh tenaga kebersihan tambahan. Tentu saja tenaganya harus dibayarkan. Namun harus ada dasar aturan terkait nilai yang harus dibayarkan.
Selain itu, harus ada ketegasan dan kejelasan jika ada warga yang tidak diangkut sampahnya, tidak boleh membayar retribusi.
Bahkan tambah Subhan,, tidak boleh ada variasi besar retribusi yang harus dibayarkan kecuali ada cluster seperti orang mampu dengan tidak mampu. Itupun harus setujui dan tetap harus ada acuan dalam menetapkan tarifnya.
“Jadi penetapan tarif harus ada acuannya. Ada aturannya, untuk memberikan kepastian hukum agar warga tidak ragu-ragu dalam membayar retribusi, ” ungkap Subhan.
Dia menegaskan, pembayaran retribusi sampah harus dikelola profesional. Harus transparan, ada catatannya, ada bukti pembayarannya. Karena kalau tidak, akan berpotensi mal administrasi dan bisa dicurigai ada pungli di dalamnya.
Subhan meminta kepada warga, jika ada yang merasa dirugikan dari sistem pembayaran retribusi sampah di wilayah masing-masing, segera dilaporkan ke Ombudsman.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan dilaporkan ke Ombudsman. Nanti kami akan panggil Ketua RT/RW, pengelola sampahnya, hingga lurah, camat, dan walikota sekalian,” pungkasnya. (rhm)

Exit mobile version