Site icon Berita Kota Makassar

Pengedar di Jalan Kemauan Ditangkap Bawa 18 Gram Sabu

MAKASSAR, BKM — Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Kamis sore (18/1) menangkap seorang tersangka pengedar sabu. Irfan alias Ippang (34) diciduk di depan rumahnya Jalan Kemauan VI Makassar.
Dari dirinya, polisi mendapati barang bukti berupa 9 gram sabu. Ketika dilakukan lagi penggeledahan, ditemukan 8 gram lebih sabu yang disimpan di dalam saku celana. Sementara 1 gram lainnya ada di dalam tas kecil warna hitam. Selain itu, ikut diamankan satu buah timbangan digital kecill bersama beberapa saset kosong.
Di depan petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut baru saja diperoleh dari seorang pengedar. Rencananya hendak dipakai bersama dengan rekan-rekannya. Sebagian lagi akan dijual.
”Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dan keterangan tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap dan telah menjalami proses. Keterangannya masih kita gali. Pemasoknya dalam pengejaran,” ujar AKBP Diari Estetika selaku Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, kemarin. (jul/rus)

Exit mobile version