MAKASSAR, BKM — Pelarian Muh Abd Kadir alias AAN (19) berujung tragis. Langkah ‘raja’ begal yang juga buronan kasus pencurian sepeda motor ini terhenti.
Ia dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa. Tidak hanya sekali. Melainkan tiga butir peluru yang bersarang. Masing-masing dua di kaki kanan, dan satu di betis kiri.
Warga Kecamatan Somba Opu itu diamankan pada Kamis sore (18/1). Dia dikejar setelah aparat Polres Gowa menerima laporan korban tertanggal 26 Juli 2017 dan 9 Januari 2018. Keduanya merupakan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu set komponen kemudi motor Kawasaki Ninja hasil curian. Selembar BPKB kendaraan roda dua Honda Beat, dan satu lembar STNK motor Honda Beat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengaku telah menerima informasi tersebut dari Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga. Dari laporan yang diterimanya, tersangka dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri.
”Tersangka pencurian motor itu merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Gowa. Dia terpaksa dilumpuhkan, karena saat dibawa pengembangan untuk menunjuk persembunyian komplotannya, tersangka melakukan perlawanan,” jelas Kombes Dicky, kemarin.
Usai menjalani perawatan medis, tersangka kemudian diinterogasi. Ia mengakui perbuatannya melakukan curanmor dan begal di berbagai titik. Dalam kasus pencurian, tersangka beraksi dengan menggunakan kunci letter T.
Sementara saat menjambret, dia ditemani sejumlah rekannya. Modusnya, merampas barang berharga milik pengendara di jalan raya. Ada empat rekannya yang menemani. Masing-masing Maulana (21), Nasrun (18) dan Akil (18), ketiganya warga Kecamatan Sombaopu, Gowa. Satu lainnya adalah Fhm (16), beralamat di Pallangga, Gowa.
”Selain di Gowa, tersangka bersama komplotannya juga melakukan pencurian motor di Makassar,” terang Dicky.
Di bagian lain keterangannya, tersangka mengaku membuat dan membawa bom molotov. Ia juga terlibat dalam aksi pembakaran kantor DPRD Gowa beberapa waktu lalu.
”Komplotannya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat 170 KUHP,” ujar Dicky.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Aan ditangkap karena menjadi gembong curanmor dan begal. Sedikitnya ada 25 titik lokasi tempatnya beraksi.
Bahkan setelah diinterogasi ketat petugas, Aan juga rupanya adalah salah satu orang yang terlibat dalam aksi pembakaran kantor DPRD Gowa tahun 2016 lalu. Menurut catatan kepolisian, Aan berprofesi sebagai begal dan merupakan spesialis curanmor dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
”Tersangka sudah beraksi pada lebih dari 25 tempat. Dia tak sendirian. Melainkan berkelompok dengan sejumlah keluarga dan empat orang rekannya,” jelas AKBP Shinto Silitonga di Mapolres, kemarin sore.
Shinto mengatakan, dari analisa awal, untuk kejahatan curas dengan modus jambret yang dilakukan oleh Aan, kerap dilakukan di kawasan Jalan Hertasning Baru hingga wilayah Kecamatan Somba Opu.
“Sasaran pelaku adalah wanita dan lelaki yang berkendara saat menggunakan handphone,” ujar Shinto.
Dikatakan Shinto, tersangka merupakan residivis kasus 3C di beberapa lokasi. Diantaranya pernah diamankan di Polres Gowa dengan kasus membawa sajam, terlibat dalam pembakaran kantor DPRD, dan membuat gaduh.
Waktu itu dirinya ditangkap pada tahun 2016 dan 2017. Tapi semuanya dalam proses pembinaan, karena masih berstatus anak di bawah umur. Selain itu, pelaku juga pernah diamankan di Polsek Somba Opu karena terlibat dalam pembuatan bom molotov pada tahun 2016.
Dengan proses yang sama, dia juga pernah diamankan Polsek Makassar karena kasus curanmor. ”Namun pelaku tersebut kabur dari Polsekta Makassar dan ditangkap tahun 2016,” kata Kapolres.
Pihak Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan terhadap tersangka. Aan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang kejahatan dengan kekerasan, dan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana yang dikomulatifkan minimal 12 tahun penjara. (ish-sar/rus)
‘Raja’ Jambret yang Bakar DPRD Gowa Ditembak
