MAKASSAR, BKM — Praktik tipu-tipu oknum sopir taksi daring (dalam jaringan) Grab akhirnya terungkap. Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menangkap tujuh orang, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Mereka adalah sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Penangkapan dilakukan pada salah satu kamar kos di wilayah Toddopuli, Panakkkukang, Sabtu (20/1) pukul 16.00 Wita.
Ke tujuh orang itu masing-masing berinisial IGA (21) asal Bali. AQM (25) dari Palopo. RJ (25) asal Parepare. HR (21) dan TB (25) warga Makassar. KFP (24) dari Sulawasi Utara. TR (24) asal Kabupaten Gowa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, memperlihatkan para tersangka di mapolda, Senin (22/1). Termasuk barang bukti yang diamankan. Ikut dalam rilis ini Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Yudhiawan serta pihak Grab Indonesia Makassar.
Dalam keterangannya, Kombes Dicky menjelaskan modus operandi pelaku. Awalnya mereka membeli akun pengemudi Grab yang dipasarkan secara online. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab dengan identitas yang berbeda-beda.
”Selanjutnya, para pelaku memasang (menginstal) aplikasi pihak ketiga, yaitu mock location pada HP Android mereka. Ini berfungsi untuk mencurangi sistem elektronik aplikasi pengemudi Grab. Sehingga posisi keberadaan serta pergerakan GPS (Global Positioning System) pengemudi dapat diatur, atau disetting bergerak sesuai kehendak pelaku,” beber Kombes Dicky.
Pada saat yang bersamaan, tambah Kabid Humas, pelaku juga membuat akun Grab di sejumlah HP yang disediakan untuk berpura-pura menjadi pelanggan layanan Grab.
”Untuk mekanisme kerjanya, pelaku berkumpul di suatu tempat. Kemudian melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi pelanggan yang memesan layanan Grab secara online. Kemudian diterima oleh akun pengemudi Grab yang telah disiapkan,” terang Dicky lagi.
Dengan menggunakan mock location, pelaku dapat mengendalikan GPS. Sehingga dalam aplikasi Grab terlihat seolah-olah pengemudi sedang bekerja mengantarkan pelanggan. Penumpang ini diistilahkan sebagai ‘tuyul’.
Hal itu dilakukan secara silang dan berulang-ulang dengan akun pelanggan dan pengemudi yang berbeda-beda agar tidak dicurigai. Dengan perbuatannya itu, para pelaku menargetkan masing-masing akun pengemudi Grab yang dimiliki harus memanipulai 15 orderan (trip) per hari. Sehingga mereka bisa mendapatkan insentif (bonus) per harinya Rp240 ribu dari perusahaan untuk satu akun pengemudi Grab tanpa harus mengantar penumpang.
Dijelaskan Kombes Dicky, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan beberapa pemuda yang diduga pengemudi Grab. Mereka saat itu tengah berkumpul di sebuah rumah kos di wilayah Toddopuli.
Ketika digerebek dan tertangkap tangan, petugas mendapati mereka tengah melakukan aktifitas illegal access aplikasi Grab. Petugas kemudian menggiringnya ke Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Dari keterangan tersangka, mereka sebelumnya belajar modus operandi ini secara otodidak dari internet. Aksinya dijalankan sejak awal tahun 2018. Hasilnya, mereka telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp50 juta,” jelas Dicky lagi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing lima unit mobil berbagai jenis. 50 unit gawai. Tujuh lembar kartu ATM. Tiga buah modem, serta catatan log kegiatan illegal access.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 30, junto pasal 46 Sub Pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana selama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp21 miliar.
PR Grab Indonesia Andre Sebastian yang dihubungi terpisah, kemarin memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada mitra pengemudi yang telah melanggar peraturan dan kode etik.
”Sanksinya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda maupun pemutusan kemitraan. Terutama pada pelanggaran yang terkait penipuan,” tandasnya. (mat/rus)
Sopir Grab Raup Rp50 Juta dari ‘Tuyul’
