MAKASSAR, BKM — Selasa (23/1) ramai beredar informasi jika tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang telah ditangkap. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo itu disebut-sebut telah diamankan Kejati Sulsel pada Senin malam (22/1).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, menegaskan jika informasi tersebut hoax alias bohong. Hingga saat ini pihaknya masih terus melacak dan mencari keberadaan Jentang.
”Kalau memang Jentang telah ditangkap, pasti langsung kita rilis secara resmi ke media,” tegas Salahuddin di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Kasi Penkum, dirinya telah berkoordinasi dengan pusat intelijen Kejaksaan Agung RI untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata Jentang belum tertangkap.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang bukan dari kejaksaan. Jangan sampai ada oknum tidak bertanggung jawab sengaja melemparkan isu untuk kepentingan tertentu,” kata Salahuddin.
Ia juga meminta kepada masyarakat, bila ada informasi atau mengetahui keberadaan Jentang, agar segera menginformasikan ke pihak kejaksaan. (mat/rus)
Kejati: Informasi Penangkapan Jentang Hoax
