MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna ke-5, masa sidang II, dalam rangka mendengar penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PT Bank Sulselbar, di Gedung DPRD Makassar, Senin (22/1).
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal, mengatakan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 5, Tahun 1962, tentang perusahaan daerah, berimplikasi terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar yang pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Ujung Pandang. Apalagi telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11, Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tingkat II Ujung Pandang.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, maksud dan tujuan Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar (PDAM) yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1974 beserta perubahannya adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Kota Makassar,” ungkapnya usai rapat paripurna di gedung DPRD Makassar.
Akan tetapi dalam ranperda yang baru ini, akan mengakomodir tambahan kegiatan yang akan dilakukan oleh PDAM, yaitu membantu Pemerintah Kota Makassar dalam mengelola limbah air. “Mengingat jumlah limbah air yang dihasilkan pada Kota Makassar cukup tinggi, sehingga diperlukan peran PDAM dalam mengelola limbah air tersebut,” tambahnya.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa deng Ical ini, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PDAM dan merespon Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Melalui Ranperda baru ini, juga akan mengatur mekanisme pengisian jabatan Direksi, memperketat persyaratan dalam pemilihan Direksi, antara lain wajib lulus pelatihan yang tersertifikasi, selain itu juga harus lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Tim yang dibentuk oleh wali kota.
Dengan memperketat kualifikasi dan persyaratan untuk jabatan Dewan Pengawas PDAM termasuk mengakomodir unsur Pejabat Pemerintah Kota Makassar dalam Jabatan Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar.
“Olehnya itu, besar harapan kami agar Peraturan Daerah ini dapat dibahas pada tingkat pansus dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah dengan waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.
Sementara, Direktur Umum PDAM Makassar, Asdar Ali, yang dimintai tanggapan terkait ranperda tersebut mengatakan bahwa ranperda tersebut dalam rangka merespon Permendagri Nomor 2, tahun 2007, tentang organ dan kepegawaian PDAM.
“Jadi melalui ranperda ini, nantinya status PDAM yang selama ini berbentuk perusahaan daerah akan berubah menjadi Perusahaan Umum Milik Daerah. Dengan perubahan itu maka yang berubah hanya mekanisme pengisian jabatan Direksi, Dewan Pengawas dan sistem pembagian dividen perusahaan,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, perubahan status tersebut diyakini akan mampu meningkatkan pelayanan dan sumbangsih PDAM dalam mendongkrak pendapatan daerah, sebab akan mendorong PDAM lebih transparan dan akuntabel.(ita)
Pemkot Godok Ranperda Perubahan Status PDAM
