Site icon Berita Kota Makassar

Pimpinannya Tewas di Tembak, Anggota Sindikat Kiran Diminta Serahkan Diri

GOWA, BKM — Kiran, gembong pencurian dengan kekerasan yakni jambret dan begal serta pencurian kendaraan bermotor (curat dan curanmor) akhirnya tewas setelah dihadiahi timah panas oleh aparat Polres Gowa, Senin (22/1/2018).
Jazad pimpinan kriminal yang juga seorang residivis ini, disemayamkan dikamar mayat RS Bhayangkara Makassar dan akan dilepas untuk diserahkan kepada pihak keluarganya.
Penanganan mayat Kiran disertai giat rilis kasus catatan kasus Kiran di RS Bhayangkari pukul 12.00 Wita, Senin (22/1/2018).
Upaya Tim Anti Bandit Polres Gowa dalam menindak tegas aksi raja begal dan curanmor tidak dilakukan setengah-setengah. Tim Anti Bandit memang berupaya total membasmi pelaku kejahatan.
Salah satu keseriusan Tim Anti Bandit terlihat setelah berhasil mematahkan aktivitas tersangka Kiran Maulana alias Kiran (21), warga Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa yang dikenal sebagai pimpinan dari sindikat curat dan curanmor.
Sebelum Kiran terciduk dan tewas, Tim Anti Bandit telah menangkap adik Kiran yakni Nasrum alias Aan (19), juga rekan kawanannya yakni  Akil alias Borju (15), Fahmi (16) dan Muhtar alias Aco (18).
Para penjahat kelas kakap ini merupakan sindikat begal, jambret dan curanmor yabg dipimpin oleh almarhum Kiran dimana seluruh anggotanya menyebut Kiran sebagai pimpinan sindikat.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus tersebut, empat tersangka yang telah dibekuk ini akan diproses lebih lanjut. Bahkan kata Shinto, anggota sindikat Kiran yang masih berkeliaran sebaiknya menyerahkan diri.
“Kami akan menindak tegas karena itu kami meminta agar para anggota sindikat Kiran segera menyerahkan diri saja,” kata Kapolres.
Terkait ditembak matinya tersangka Kiran oleh Tim Anti Bandit karena Kiran berusaha merebut senpi anggota saat pengejaran dan pengembangan di Galesong Utara, Takalar.
“Kiran ini merupakan residivis kasus curas dan curanmor dan dua kali pernah ditahan di Polres Gowa,” jelas Kapolres seraya mengatakan catatan kejahatan Kiran sebanyak 21 kasus.
Untuk empat tersangka sindikat Kiran, kata Kapolres mereka dipersangkaan dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dan Pasal 363 KUHP tentang curat.
“Tim Anti Bandit Polres Gowa telah dibekali keterampilan untuk membongkar jaringan kejahatan jalanan di wilayah Gowa. Tim anti Bandit tidak akan ragu melakukan tindakan tegas Kepolisian terhadap para penjahat jalanan yang mengancam jiwa dan menyerang personil Polres saat dilakukan penangkapan dan bagi anggota sindikat Kiran yang relatif berusia remaja diimbau agar segera menyerahkan diri sebelum Kepolisian mengambil tindakan lebih tegas lagi,” tandas Kapolres. (sar)

Exit mobile version