LUWU, BKM — Meski sudah 30 tahun beroperasi di kabupaten Luwu, perusahaan tambang emas PT.Masmindo Dwi Are hingga saat ini belum dapat menunjukkan legalitasnnya.
Untuk itu, pihak hak Pemerintah Kabupaten Luwu, Polres Luwu dan Kodim 1403 menggelar rapat khusus membahas PT. Masmindo di Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu, Kamis sore (25/1/2018).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Amru Saher, Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir, Kepala Kesbagpol Luwu, Alim Bahri, Wakapolres Luwu, Kompol. Abraham T, Camat Lantimojong, Irham Lanco, Kasat Intel Polres Luwu, Iptu Petrus, Danramil Belopa, Kapten CBA Marten Luter dan beberapa tokoh masyarakat.
Dalam rapat tersebut terungkap jika PT.Masmindo sampai saat ini belum dapat menunjukkan surat izinnya ke pihak pemerintah.
“Sekitar dya tahun lalu PT.Masmindo punya izin Amdal tapi kami dari pemerintah daerah tidak mengetahui izin Amdal tersebut, keluarnya dari mana,” ujar Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir.
Sementara itu, Wakapolres Luwu, Kompol Abraham T mengatakan bahwa PT.Masmindo sudah beroperasi kurang lebih 30 tahun, namun sampai saat ini belum memberikan data dan surat perizinannya.
“Kita semua harus punya data tentang PT Masmindo, ini sudah berjalan kurang lebih 30 tahun namun kegiatan PT.Masmindo belum memberikan data dan surat perizinanya ke instansi terkait,” ujar Wakapolres.
“Dari pihak kepolisian meminta kepada Dinas Pertambangan agar dihadirkan dan dibuatkan pernyataan antara PT. Masmindo dengan masyarakat,” cetusnya.
Sementara itu, pihak Dinas Perizinan Pemkab Luwu, Yahrif mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurat ke PT.Masmindo terkait persoalan perizinan, namun sampai saat ini pihak perusahaan tersebut belum merespon.
“Saya sudah pernah bersurat ke PT.Masmindo terkait dengan perizinan, tapi sampai sekarang belum ada respon dari PT. Masmindo,” jelasnya.
(irwan musa)