Site icon Berita Kota Makassar

Hakim Tolak Bukti yang Diajukan Penggugat-Tergugat

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel selaku pihak tergugat agar menyerahkan dan melengkapi bukti tertulis yang asli Surat Keputusan (SK) pensiun penggugat. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panca Yunior Utomo, Rabu (24/1).
Ia juga memeriksa sejumlah bukti yang diserahkan oleh penggugat serta tergugat. Bukti yang diserahkan penggugat dihadapan majelis hakim, ada 12 bukti foto copy surat dan dokumen. Sedangkan tergugat menyerahkan 5 bukti foto copy surat dan dokumen.
Namun bukti surat yang diserahkan oleh kedua belah pihak tidak diterima oleh majelis hakim. Penolakan tersebut lantaran kedua belah pihak tidak melampirkan surat dan dokumen bukti tertulis yang asli.
“Kami meminta agar kedua pihak menyerahkan bukti surat dan dokumen aslinya dalam persidangan,” tukas Panca Yunior Utomo.
Sebab, menurut Panca, akan sulit bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan bukti dari pihak penggugat dan tergugat bila tidak ditunjukkan bukti surat serta dokumen asli dari kedua belah pihak yang berperkara. Termasuk dokumen asli SK pensiun penggugat yang masih dipegang oleh pihak Pemprov Sulsel selaku tergugat.
Karenanya, Panca kemudian menunda sidang perkara gugatan tersebut hingga pekan depan. Agendanya adalah pembuktian tertulis.
Elvis Rizal selaku penggugat yang ditemui usai persidangan, mengaku sangat kewalahan untuk menunjukkan bukti SK pensiun asli miliknya tersebut dalam persidangan. Karena SK tersebut sampai sekarang belum pernah diserahkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel.
“Sampai sekarang SK pensiun saya belum pernah dikasih. Padahal SK itu adalah punya saya yang harus diserahkan,” tandasnya.
Perwakilan atau kuasa dari pihak Pemprov Sulsel yang ditemui usai persidangan, enggan memberikan keterangan maupun komentar. (mat/rus)

Exit mobile version