MAKASSAR, BKM–Fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan disabilitas atau penyandang cacat telah dirampas oleh aktivitas perparkiran dan pedagang kaki lima (PKL) dan taman. Ini bisa disaksikan di sepanjang Jalan AP Petta Rani, Hertasning, Sultan Alauddin serta Ahmad Yani.
Keberadaan Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, nampaknya tidak cukup untuk membuat pedagang kaki lima (PKL), aktivitas parkir dan pengendara motor takut melanggar pemakaian trotoar.
Padahal di dalam UU dan PP tersebut dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki serta trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Parahnya lagi, tegel yang terpasang di trotoar mulai pecah dan mengelupas. “Kami sulit lagi menggunakan fasilitas trotoar disamping sudah rusak, juga ditempati parkir dan PKL. Bagaimana warga mau menggunakannya dengan baik,” kata Riswan, warga Tamamaung.
Selain warga, anggota DPRD Makassar juga mengeluhkan pedestrian dan trotoar berubah fungsi. Dewan menilai, trotoar berubah fungsi karena penegakan aturan yang tidak berjalan baik. Bahkan pemkot mulai acuh dengan peralihan fungsi trotoar.
Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David mengatakan, pemkot harus membuatkan pedestrian yang baru, penghijauan itu baik namun hak asasi pejalan kaki sangat perlu diperhatikan, begitupun dengan peralihan lainnya.
“Kita miris melihat kondisi trotoar sekarang ini, pemkot sama sekali tidak memperhatikan. Padahal, trotoar adalah salah satu bentuk kenyamanan warga. Olehnya kami minta pemkot untuk mengganti trotoar yang digunakan yang dijadikan taman,” ujarnya, saat di gedung DPRD makassar, Rabu, (24/1).
Lebih lanjut, jelas Mario, pemkot bisa memfungsikan drainase yang ditutup dan dibuatkan trotoar baru untuk pejalan kaki.
“Ada di depan bank di Petta Rani, merekab memberikan palang di trotoar, itu salah. Kalau saluran air yang bisa ditutup dan kemudian dijadikan jalur pejalan kaki, ini akan kelihatan indah dan semua fungsi baik penghijauan dan sarana pejalan kaki bisa berdampingan,” tutupnya.
Legislator Demokrat, Basdir, juga mengungkapkan, trotoar sesuai peruntukannya adalah dibuat sebagai akses pejalan kaki, mengalihfungsikan trotoar untuk kepentingan pribadi sama halnya merampas hak pengguna jalan. Olehnya itu, organisasi perangkat daerah terkait untuk turun menertibkan trotoar yang banyak disalah fungsikan.
“Satpol PP harus turun menertibkan, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai akses jalan kaki di tepi jalan. Kondisi tersebut bisa ditemui di sepanjang Jalan AP Petta Rani, ” ujarnya.
Tidak saja mengambil trotoar jalan, sebagian bahu jalan kerap dijadikan lahan parkir. “PD parkir jangan sembarang mengambil lahan untuk dijadikan tempat parkir, utamanya di pelataran jalan,” ujarnya.(ita)