MAKASSAR, BKM — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat Albert Rombe saat ini ditahan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Ia diringkus setelah menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat.
Tim eksekutor Kejati Sulsel menangkapnya di Sulawesi Barat, Rabu . (24/1). Ia menjadi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung KONI Papua Barat, yang menggunakan dana APBN sebesar Rp43 miliar pada tahun anggaran 2012-2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin, mengatakan terpidana ditangkap berdasarkan surat perintah eksekusi dan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1025K/Pidsus/0/2017 tanggal 12 Juli 2017.
“Sudah setahun terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Kejari Manokwari. Buronan tersebut tertangkap saat sedang berada di Sulbar,” jelas Salahuddin, kemarin.
Proyek pembangunan gedung KONI Papua Barat menggunakan dana hibah. Pengerjaannya dilakukan CV Karsa Lion Indah, dengan Albert Rombe selaku direkturnya.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, kata Salahuddin, terpidana telah melakukan pengurangan volume pengerjaan. Hal itu berdasarkan pendapat ahli konstruksi dan hasil pemeriksaan BPKP, sehingga dinyatakan ada kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
“Dalam praktiknya, terpidana membuat rekening bisnis lalu ditransfer ke rekening lain. Ada tiga kali transfer uang hibah tersebut. Ini adalah proses untuk menyamarkan uang yang diterima oleh terpidana,” bebernya.
Memang benar sebagian uang tersebut digunakan untuk pembangunan gedung KONI. Tetapi sebagian lagi digunakan untuk pribadi.
Sebenarnya, menurut Salahuddin, terpidana pernah ditahan oleh penyidik. Namun pada saat penyidikan sampai pengajuan kasasi, terpidana bebas dari hukum. Karena waktu penahanannya sudah lewat sehingga dibebaskan. Tetapi setelah keluar keputusan kasasi, terpidana tidak menyerahkan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Terpidana ditemukan di Pantai Bahari, Polewali Mandar. Selama ini terpidana bolak balik dari Sulsel ke Sulbar. Setelah diinterogasi terpidana mengaku sedang berobat,” jelas Salahuddin.
Akibat perbuatan melawan hukumnya, terpidana kembali disangkakan dengan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 dengan perubahan Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jadi dalam perkara tersebut juga terdapat TPPU. Modusnya, dana hibah yang dikirim dari pusat kemudian masuk ke rekening resmi KONI Papua Barat. Ancaman pidananya penjara selama 12 tahun dan denda Rp300 juta, serta uang penganti sebagaimana kerugian negara, subsider pidana 7 tahun penjara,” tegasnya.
Salahuddin menuturkan, Kejari Manokwari segera akan memberangkatkan terpidana ke Papua Barat untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sebagaimana keputusan MA. (mat/rus)
Setahun DPO, Terpidana Bolak Balik Makassar-Sulbar
