Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Pencemaran Nama Baik Divonis Bersalah

MAKASSAR, BKM — Asrianti binti H Asri divonis bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai B Sinaga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Undang-undang ITE,” kata B Sinaga dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Makassar, Kamis (25/1).
Dijelaskan, Asrianti telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun Fecebook miliknya. Ia disebutkan menyebarluaskan foto seseorang melalui media elektronik, hingga mengakibatkan korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Usai membacakan putusannya, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding. B Sinaga memberikan waktu bagi pihak terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir. (mat/rus)

Exit mobile version