Site icon Berita Kota Makassar

Dua Ibu-ibu dan Dua Pria Tertangkap Edarkan Sabu

MAKASSAR, BKM — Dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) dicokok oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Mereka adalah Wahida alias Mami Ida dan Yuliana alias Manda. Keduanya diringkus di Jalan Abdullah Dg Sirua, Selasa (22/1) lalu.
Petugas kepolisian baru merilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (26/1), karena polisi masih melakukan pengembangan. Petugas mencari tahu asal muasal barang haram yang dimiliki dan hendak diedarkan.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diary Astetika saat merilis dua pengedar sabu yang berhasil diamankan Unit 3 yang dipimpin Iptu Jumadi.
“Dua ibu rumah tangga ini diamankan oleh personel kami yang dipimpin Aiptu Khomaruddin, yang lebih dikenal dengan panggilan Om Khem. Awalnya personel kami dari Unit 3 Satnarkoba Polrestabes melakukan penyamaran di Jalan Abubakar Lambogo. Setelah menerima informasi dari warga atas adanya transaksi narkoba di Jalan Dg Sirua, personel kami berinisiatif melakukan penyamaran dan menangkap keduanya,” jelas Diari, kemarin.
Perwira dua bunga melati di pundaknya itu mengungkapkan, kedua pelaku diketahui berstatus pengedar sabu. Wahida diamankan saat berada di sebuah rumah kos Jalan Abubakar Lambogo. Turut diamankan barang bukti bukti berupa tiga saset sabu seberat tiga gram.
Dari pengakuan Mami saat diinterogasi, dia menyebutkan memperoleh barang haram tersebut dari rekannya bernama Yuliana. Mami kemudian digiring dalam pengembangan untuk menunjuk persembunyian Yuliana.
Dari pengembangan pada hari itu, lanjut Diari, Yuliana berhasil diamankan. Dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone lipat merek Samsung.
Di tempat terpisah, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Muhammad Nawir juga mengamankan dua pria pengedar sabu. Barang bukti yang disita sebanyak 40 saset sabu.
Ramlan alias Ambang diamankan di Jalan Monginsidi Baru, Rabu (24/1). Dari tangannya diamankan barang bukti sebanyak 23 saset sabu-sabu.
Selanjutnya, keesokan harinya dilakukan lagi penangkapan terhadap pelaku bernama Yasfar alias Sangkala. Pria ini diamankan di Jalan Tinumbu, Kamis (25/1) sekitar pukul 15.30 Wita.
“Pelaku Yaspar ini diringkus saat mengedarkan narkoba. Dari tangannya diamankan barang bukti 17 saset sabu,” jelas AKBP Diari.
(ish/rus)

Exit mobile version