Site icon Berita Kota Makassar

Burhan Bilang, Pengumuman Kenaikan Tarif Hanya Pura-pura

JENEPONTO, BKM — Langkah tidak populis diambil Plt Direktur PDAM Jeneponto, H Burhan SE bersama Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, Barsir Djoha. Pada 17 Januari 2018, keduanya mengeluarkan pengumuman yang disampaikan kepada seluruh pelanggan PDAM Jeneponto.
Langkah tidak populis itu adalah menaikkan tarif air minum dari Rp3.250 per kubik menjadi Rp4.000 per kubik, kenaikan biaya abonemen dari Rp7.500 menjadi Rp15.000, dan kenaikan biaya denda dari Rp5.000 menjadi Rp15.000. Kenaikan tersebut akan mulai efektif pada Februari 2018 mendatang.
Kenaikan tarif ini membuat para pelanggan jadi geram. Alim Bahri , Ketua Pemuda Turatea dalam dialog Jumatan, mengatakan, kenaikan hingga 300 persen ini sangat bertentangan dengan UU.
Dialog ini turut dihadiri Sekkab Dr Syafruddin Nurdin, anggota DPRD Jeneponto, A Baso Sugiarto, Plt Dirut PDAM, HA Burhan, Ass II Bid Ekbang, Faridah Mappatunru, staf ahli Sekkab Jeneponto, Elly, Pengawas PDAM, Natsir Doha, dan Arman Sese, Pemilik Balla Kopi Maggalatung serta puluhan peserta dialog di Balla Kopi, Jalan Landapase Bontosunggu, Jumat (26/1).
Lanjut Alim Bahri mengatakan, meski biaya peningkatan sangat dibutuhkan. Tapi sebelumnya harus diperbaiki pelayanan. Karena selain kotor, juga air sering macet atau berhenti mengalir ke rumah pelanggan hingga berminggu-minggu.
Plt Sekkab Jeneponto, Syafruddin Nurdin, mengatakan, semua saran, kritikan, dan umpatan, harus didengar dan diterima direksi PDAM. ”Saya melihat air PDAM yang sampai ke rumah pelanggan tetap berwarna coklat sama dengan warna air baku di sungai,” kata Syafruddin.
Karena namanya PDAM, kata Syafruddin, airnya harus steril untuk diminum. Bukan keruh bahkan butek seperti kopi susu. Olehnya itu, lebih baik ditunda dulu kenaikan tarif. Karena pasti akan bermasaalah
Kabag Hukum, Mustaqbirin, mengatakan, pengumuman kenaikan tarif PDAM Jeneponto merupakan hal yang menabrak aturan Permendagri. Untuk itu, sebaiknya dianulir dulu pengumuman kenaikan tarif. Karena dikuatirkan ujungnya akan berproses hukum.
Sementara itu, Plt Dirut PDAM Jeneponto, Burhan SE mengatakan, pengumuman yang dikeluarkannya hanya pura-pura atau hoaks. Ini untuk memancing reaksi warga khususnya pelanggan PDAM. Makanya belum ada nomornya. Tapi intinya keuangan PDAM sudah kolaps dan perlu suntikan dana segar. (krk/mir/c)

Exit mobile version