Site icon Berita Kota Makassar

DPO Kredit Fiktif Menyerah

SINJAI, BKM — Tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sinjai Arsyad Manroyo (56) akhirnya menyerah. DPO dalam kasus penyaluran KUR BRI Tahun 2012-2013 di BRI Sinjai ini menyerahkan diri di Kejari Jeneponto, Senin (29/1).

Oleh Kejari Jeneponto kemudian menyerahkan terpidana ke pihak Kejari Sinjai untuk dieksekusi menjalan masa hukuman yang tersisa.
Kajari Sinjai, Noer Adi, SH melalui Kasi Pidsus Hari Surahman, SH, MH menyampaikan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan MA No: 395 K/Pid.Sus/2016 dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp 100 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
“Adapun masa penahanan terhadap yang telah dijalani tepidana akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,”jelasnya
Menurutnya, terpidana sudah sejak tahun 2016 lalu sudah enam kali dilakukan upaya eksekusi tapi selalu gagal.
“Awal tahun 2018 dengan melalui pendekatan persuasif kekeluargaan dari tim eksekutor yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman dan diback up penuh Jaksa Kejari Jeneponto Ahmad Djafar, SH dan jajaran Kejari Jeneponto serta Kejari Sinjai akhirnya DPO Arsyad Manronyo menyerahkan diri secara sukarela ke Kejari Jeneponto,”jelasnya
Diketahui, saat ini DPO bersama rombongan tim eksekutor dipimpin Kajari Sinjai, Kasi Pidsus dan Kasi Intel dalam perjalanan menuju Lapas Makassar untuk melaksanakan eksekusi.
(din/C)

Exit mobile version