SIDRSP, BKM — Kasus pembunuhan berlatar belakang motif perselingkuhan terus didalami penyidik Reskrim Polres Sidrap dan Polsek Baranti, Senin (29/1).
Untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka masing-masing Muh Jabir bin Karim (34) dan Lanto bin Ancu (34), penyidik melakukan rekonstruksi ulang peristiwa pembunuhan terhadap Herman alias Aco (30) pada Rabu 3 Januari 2018 lalu. Kasus pembunuhan ini baru terungkap 3 hari sebelumnya setelah tersangka menyerahkan diri ke Polisi 6 Januari lalu.
Dalam reka ulang kasus ini, penyidik Polres menghadirkan dua Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidrap. Semula rekonstruksi ini akan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Desa Passeno kecamatan Baranti.
Namun, batal dilakukan dan terpaksa dialihkan ke halaman Mapolres Sidrap karena alasan keamanan. Dikhawatirkan keluarga korban akan mengamuk dan mengganggu jalannya reka ulang tersebut.
Dalam peragaan adegan itu, di BAP terdapat 12 keterangan diakui kedua Tersangka. Namun hasil reka ulang bertambah menjadi 18 adegan perbuatan dilakukan Jabir dan Lanto.
Salah-satunya tidak masuk di BAP namun muncul diperagaan yakni tersangka kedua Lanto sengaja mengejar korban yang lari hendak menyelamatkan diri dan menganiayanya dengan kayu. Diperagaan awal, istri tersangka utama diajak ke Sidrap dari Pinrang tempat domisili keduanya.
Di TKP, Jabir menyuruh istrinya menghubungi korban untuk bertemu diperbatasan Sidrap-Pinrang.
Rupanya, niat tersangka sudah ada untuk menghabisi korban. Kuat dugaan pelaku Jabir sakit hati dan cemburu mengetahui istrinya menjaling hubungan dengan korban.
Hal itu diketahui sebelum kejadian, jika korban kerap memposting status di Fb tentang hubungan asmaranya dengan istri korban.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui KBO Reskrim IPTU Samad menjelaskan reka ulang ini sengaja digelar karena penting untuk kelengkapan BAP. Apalagi, banyak kejanggalan dalam keterangan para tersangka dengan saksi dan hasil olah TKP semula berbeda.
“Ternyata ada tambahan adegan 6 peragaan yang baru diakui para tersangka. Ini di simpulkan motifnya berlatar belakang cemburu atas perselingkuhan istrinya dengan korban,”papar Abd Samad.
Menurutnya, tersangka diancamkan pasal berlapis perencanaan pembunuhan karena hasil penyidikan kuat pembuktian unsur-unsurnya sudah terpenuhi yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang serta subsider pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan.
“Ancamannya bisa sampe 20 tahun atau seumur hidup,”tegas Abd Samad.
Ditempat yang sama, JPU Imam dan Budianto mengatakan reka ulang ini penting dilakukan untuk pembuktian dakwaan nanti dipersidangan terkait tiga pasal 340, 338 dan 370 yang dikenakan tersangka utama Jabir dan Lanto.
“Disini kita sudah ketahui peran masing-masing untuk membunuh korban. Jabir memang sudah niat merencanakan dan Lanto hanya turut membantu karena Lanto baru dihubungi pada saat sebelum pertemuan istri pelaku dengan korban dan tidak diberitahukan soal rencana itu,”paparnya.
JPU Kejari sudah menyimpulkan kasus ini sudah memenuhi unsur 3 pasal tersebut. “Tiga unsur pasal sudah terpenuhi dan pasal 340 ini yang diperkuat dengan hasil reka ulangnya tadi,”ucap Budiman diamini Imam.
Rencananya, penyidik Polres Sidrap akan merampungkan berkas perkaranya dan akan melimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini untuk proses sidang.
“Paling lambat Minggu depan BAP, barang bukti dan kedua tersangka sudah terimah,”tandas JPU Kejari ini. (ady)