Site icon Berita Kota Makassar

Kepala BPKA Ditahan, Banyak Proyek ‘Lumpuh’

MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kini telah menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar Erwin Syafruddin Haiyya. Sejak akhir pekan lalu, Erwin mendekam di balik jeruji besi.
Sebagai pimpinan, Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto turut merasakan dampak dari penahanan tersebut. Salah satu dampaknya, sejumlah proyek yang seharusnya sudah bisa berjalan, kini terhambat dan ‘lumpuh.’
”Iya, kita cukup merasakan dampak dari penahanan Erwin. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) dan proyek-proyek lain tidak ada yang bisa dijalankan,” ujar Danny kepada BKM, Senin (29/1).
Mantan konsultan tata ruang Pemkot Makassar inipun belum tahu apa tindakan yang akan diambil dalam waktu dekat. Karena pihaknya masih akan melihat prosesnya dulu.
“Saya belum bisa mengambil kesimpulan, seperti mengganti pejabatnya. Saya mau lihat dulu prosesnya seperti apa,” tandasnya.
Menurut Danny, situasi ini telah ia laporkan ke gubernur Sulsel dan pemerintah pusat. ”Yang kasih lumpuh kan bukan kita. Saya juga tidak bisa plt-kan orang. Tidak gampang plt-kan itu bendahara. Sebab harus tutup buku. Penyerahan kas. Tutup buku tidak mungkin satu hari, karena harus diperiksa dan kemudian penyerahan berkas. Tidak gampang itu dan tidak cukup satu minggu saja. Solusinya juga kita tidak tahu,” terangnya.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi B Bidang Ekonomi dan Pendapatan Daerah, Irwan Djafar meminta pemerintah kota tidak pasrah dengan kondisi yang ada. Roda pemerintahan harus terus berjalan.
“Terjadinya musibah dengan Pak Erwin tidak berarti proses pemerintahan harus berhenti. Administrasi harus tetap terus berjalan. Kalaupun ada keterlambatan, itu karena ada penyesuaian pascapenahanan. Tapi kalau sampai lumpuh, jangan,” imbuhnya.
Informasi yang diperoleh dari Salahuddin selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, hingga kemarin pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Erwin. ”Belum ada SPDP dari penyidik polda,” ujarnya.
Salahuddin menuturkan, keterlambatan penyerahan SPDP tersebut dianggap tidak masalah dan boleh-boleh saja. Sepanjang belum ada permintaan penambahan masa penahanan terhadap tersangka. Saat ini Erwin masih menjalani masa penahanan di tahap penyidikan selama 20 hari.
“Sebelum ada permintaan penambahan masa penahanan tersangka, tidak masalah kalau SPDPnya belum diserahkahkan,” kata Salahuddin.
Namun, bila masa penahanan tersangka telah habis dan ada permintaan penambahan, maka kewajiban penyidik harus terlebih dahulu menyerahkan SPDP perkara tersebut. Setelah itu baru bisa diberikan perpanjangan masa penahanannya. (arf-mat/rus)

Exit mobile version