GOWA, BKM — Radio Syiar FM Universitas Islam Negeri (UIN) sudah delapan tahun mengudara. Hanya saja setelah adanya pergantian pimpinan di KPID (Komisi Penyiaran Informasi Daerah) dalam rangka penertiban radio-radio liar, maka setiap station radio wajib memberikan surat rekomendasi penyiaran dari pemerintah setempat. Dan ini merupakan salah satu syarat untuk dapat mengudara kembali.
“Jadi jika kami tidak mengantongi surat rekomendasi tersebut, untuk sementara izin mengudara kami dicabut dan tidak dapat beroperasi dan itu sudah berjalan dua bulan,” ungkap Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Abd Rasyid Masri saat menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis.
Kedatangan jajaran pengelola Radio Syiar FM UIN ini ke Pemkab Gowa untuk bermohon perizinan radio yang saat ini dipersyaratkan pihak KPID untuk bisa mengudara apalagi saat ini radio-radio liar tumbuh dengan pesatnya.
Kunjungan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN, Selasa (30/1) ini diterima Sekda Gowa, Muchlis didampingi Kadis Sosial Gowa, Syamsuddin Bidol dan Kadis Pendidikan Gowa, Salam.
Rasyid menyampaikan kehadirannya bersama manajemen Radio Syiar FM ini dalam rangka penggurusan izin operasional Radio Syiar FM UIN Samata. “Kami ingin meminta arahan dari Sekda Gowa terkait surat rekomendasi perizinan untuk bisa mengudara,” katanya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Gowa, Muchlis meminta pihak radio kampus ini untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan persandian Gowa.
“Untuk penerbitan surat rekomendasi, silahkan untuk dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo. Dinas ini yang akan membuat surat rekomendasinya dan diserahkan ke pak bupati untuk ditandatangani,” kata Muchlis. (saribulan)