MAKASSAR, BKM — Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mariso menangkap Rein (19) di Jalan Cendrawasih, Senin malam (28/1). Ia diamankan terkait kasus pemarangan terhadap Sadikin (30), warga Jalan Nuri yang berprofesi sebagai securiti bank BNI.
Pada Senin (22/1) dinihari lalu pada pukul 00.30 Wita, korban diparangi sebanyak tiga kali dan mengalami luka robek. Sesaat setelah kejadian, Sadikin segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Di depan penyidik Polsek Mariso, tersangka menjelaskan kronologis pemarangan terhadap korban. Saat itu Rein bersama temannya berboncengan sepeda motor dan melintas di Jalan Cendrawasih. Tiba-tiba datang korban yang juga mengendarai motor. Dari arah samping ia menyenggol motor tersangka.
Rein yang duduk di boncengan langsung turun dari motor. Dia marah-marah dan menantang korban. Setelah itu ia mencabut sebilah parang yang terselip di pinggangnya. Selanjutnya korban diparangi sebanyak tiga kali. Diapun terkapar di atas jalan berlumuran darah.
Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias membenarkan penangkapan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Rein baru saja bebas dari penjara di Manado Sulawesi Utara. Ia disel dalam kasus pembunuhan.
”Tersangka merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebilah parang yang dipakai menganiaya korban. Ada pula satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka saat melakukan aksinya,” jelas Kompol Ahmad Yulias, kemarin. (jul/rus)
Tersangka Pemarangan Securiti Bank Diringkus
