Site icon Berita Kota Makassar

Empat Jaksa Teliti Kasus Pencatutan Nama Jaksa

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencatutan nama jaksa. Yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Paliu Matandung, mantan staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Ia mencatut serta memalsukan tanda tangan pejabat Kejati Sulsel untuk meminta dana kegiatan perayaan Natal ke beberapa pemeritah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Haedar, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP tersangka dari penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polrestabes Makassar.
“SPDP sudah ada kita terima dari Polrestabes Makassar. Untuk saat ini kita tinggal menunggu pelimpahan tahap I,” kata Haedar, Selasa (30/1).
Sejak diterimanya SPDP tersebut, tambah Haedar, Kejari Makassar telah menunjuk tim jaksa peneliti yang nantinya akan mempelajari serta meneliti berkas perkara tersebut.
“Ada empat orang tim jaksa yang telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut bila berkasnya sudah diserahkan oleh penyidik,” tandasnya.
Hanya saja, Haedar enggan membeberkan siapa-siapa saja nama tim jaksa yang telah ditunjuk itu.
Dalam kasus ini, tersangka Paliu Matandung diduga telah mencatut nama dan memalsukan tanda tangan dua pejabat Kejati Sulsel. Ia melakukan hal itu untuk meminta dana kegiatan perayaan hari Natal di beberapa instansi pemerintah daerah.
Tersangka berhasil ditangkap saat hendak datang mengambil uang di Pemkab Gowa. Dari pengakuan dan keterangan tersangka, dirinya telah memasukkan proposal 65 bantuan dana.
Tersangka merupakan mantan pegawai Tata Usaha Kejati Sulsel. Ia dipecat dari Kejaksaan sejak tahun 2013 lalu lantaran telah melakukan pelanggaran indisipliner berulang kali. (mat/rus)

Exit mobile version