LUWU, BKM — Penyerahan kembali dokumen pendaftaraan Buhari Kahar -Wahyu Napeng (BKM-WN) pasca putusan majelis musyawarah panwas kabupaten Luwu atas sengekata Pilkada Luwu terkait pengembalian berkas BKM-WN kembali di verifikasi ulang KPU Luwu.
Kedatangan BKM-WN bersama rombongan, Rabu (31/1/2018) ke KPU Luwu kembali memasukan berkas susulan.
“Saya dan pak Wahyu yang kedua kali menyetor berkas ke KPU, yang pertama pada 10 Januari 2018 malam. Tapi dikembalikan karena dukungan ganda hingga berproses di panwas Luwu. Setelah berproses akhirnya Panwas Luwu memutuskan berkas BKM-WN di perintahkan untuk di terima oleh KPU Luwu,” kata Buhari.
“Alhamdulillah, Panwas sudah bekerja maksimal. Selanjutnya tugas KPU Luwu untuk menindaklanjuti menerima berkas untuk selanjutnya di verifikasi KPU,” kata dia.
Divisi Tekhnis KPU Luwu Suhaeb menjelaskan, KPU Luwu sudah melaksanakan putusan panwas untuk meneliti kembali berkas pasangan calon.
“Kami tak banyak komentar, saat ini KPU Luwu melaksanakan putusan panwas, itu saja,” kata Suhaeb.
Setelah melalui proses verifikaai ulang berkas BKM-WN oleh KPU Luwu menyatakan menerima.
Namun demikian, pihak KPU Luwu menskorsing proses verifikasi hingga pukul 16.30 Wita.
“Kami sudah menerima dan meneliti, namun demikian kita akan lakukan rapat lebih dahulu,”kata Suhaeb
Sementara Ketua Panwas Luwu Sam Abdi mengatakan penelitian verifikasi ulang berkas BKM-WN sudah berjalan sesuai amar putusan kami dari Panwas Luwu.
“Verifikasi berkas BKM-WN sudah berjalan sesuai amar putusan Panwas,” tandas Sam Abdi.
Ketua KPU Luwu Abdul Thayib di hadapan Paslon BKM-WN dan rombongan menyampaikan bahwa komisioner KPU Luwu meminta waktu untuk menggelar rapat pleno soal verifikasi berkas ulang BKM-WN.
“Karena ini hari terakhir sesuai putusan panwas. Maka kami lakukan skorsing setengah jam untuk membahas khusus soal verifikasi berkas BKM-WN,” tutur Abdul Thayib. (Irwan musa)