GOWA, BKM — Jajaran Polsek Bontomarannu berhasil menangkap empat orang warga yang diketahui sebagai komplotan pelaku pencurian ternak (curnak) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Gowa.
Dari empat pelaku yang diringkus itu, satu orang diantaranya berstatus penadah.
Penangkapan ke empat pelaku curnak ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya pasca ditangkapnya seorang pelaku diantaranya bernama KM (24).
Dari keterangan KM, polisi kemudian menangkap tiga rekannya yakni NN (30), SI (31) dan AN (20). NN diketahui senagai penadah hasil curnak ketiga pelaku lainnya.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada media menyebutkan salah satu TKP pencurian ternak yang dilakukan para tersangka adalah kawasan di samping lapangan Tembak Rinif Dam VIX Hasanuddin di Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu.
“Awalnya kita menangkap satu pelaku di Je’nemadinging, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga pada Selasa (30/1). Selanjutnya kami berhasil menangkap lagi beberapa rekannya,” kata Kapolres.
Diuraikan Shinto, ulah kawanan curnak ini bermodus mengambil ternak saat berada di gembalaan di lapangan.
Ternak sapi itu diambil saat digembalakan di lapangan. Begitu gembalanya lengah mengawasi sapi-sapinya maka disaat itulah kawanan ini beraksi.
“Sapi itu digiring pelaku ke mobil yang sudah disiapkan di sekitar lokasi. Dan sapi curian itu langsung disembelih di tempat agar saat diangkut di mobil tidak meronta lagi. Daging sapi hasil curian ini kemudian di jual ke pasaran tradisional di wilayah Gowa dengan harga murah yakni Rp 90 ribu, lebih murah dari harga pedagang daging resmi yakni Rp 100-110 ribu. Jika dijual dalam keadaan hidup maka sapi itu dijual seharga sembilan juta hingga Rp 10 juta,” jelas Kapolres.
“Semua ini berdasarkan pengakuan para pelaku curnak. Jadi hati-hati beli daging sapi di pasar apalagi kalau dijual murah yah,” ungkap Shinto.
Para pelaku juga mengaku jika sapi terjual hidup maka hasil penjualannya dibagi tiga (tiga pelaku curnak) dan masing-masing mendapatkan tiga juta rupiah.
“Untuk jeratan hukuman yang menanti mereka, kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan minimal tujuh tahun penjara dan itu untuk tiga tersangka pencurinya sedang Pasal 480 KUHP tentang penadah curian dan maksimal 12 tahun penjara kita kenakan untuk penadahnya,” jelasnya. (saribulan)