Site icon Berita Kota Makassar

Kapolres Pangkep akan Periksa Camat Lurah Pemberi Izin Pertamini

PANGKEP, BKM — Usai melakukan penyegelan terhadap sejumlah Pertamini ilegal di kabupaten Pangkep. Kapolres AKBP Bambang Wijanarko akan memeriksa sejumlah Camat dan Lurah yang diduga memberikan izin pengoperasian beberapa Pertamini.
Kapolres Pangkep AKBP Bambang Wijanarko dalam rilisnya, Rabu (31/1/2018) menjelaskan, jika Camat dan Lurah tidak punya kapasitas terbitkan izin pertamini terkait migas.
Pernyataan ini juga telah disampaikan pihak Pertamina. Bahkan Pemkab saja tidak berani keluarkan izin Pertamini.
“Selain kehadiran dari alat penjualan bahan bakar secara ilegal ini sangat beresiko, juga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan BPH Migas No 6 tahun 2015,” pungkas Bambang.
Sebelumnya mantan Penyidik Bareskrim Polri ini melakukan penyegelan terhadap empat Pertamini karena seseorang yang mengaku Staf Bupati Pangkep yang meminta 10 titik untuk membuka Pertamini.
“Ironisnya lagi Staf Bupati ini membawa lembaran SK kosong, tanpa nomor surat dan tidak ditandatangani oleh Bupati. Oknum ini menjanjikan akan melaporkan setiap bulan ke Kapolres,” terangnya.
Polres sendiri seperti diungkapkan Kapolres jika pihaknya sudah mengundang Bupati bersama seluruh unsur Forkopimda dan Instansi terkait untuk membahas masalah Pertamini.
“Kita lakukan ini, karena kita tidak ingin terjadi resiko yang lebih besar dengan adanya Pertamini yang sama sekali tidak mengantongi izin,” ucap Kapolres Pangkep. (Udi)

Exit mobile version