MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejati Sulsel kembali menggulirkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016. Guna menelusuri adanya dugaan serta keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Penyidikan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut dalam penyidikan sebelumnya.
Ada sejumlah nama lain yang dinilai serta diduga memiliki, keterkaitan dan peranan, dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD Provinsi Sulbar, sebesar Rp360 miliar tahun 2016.
Dimana dalam kasus ini sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Harun dan wakil ketua DPRD SulbarMunandar Wijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, menuturkan bila saat ini tim penyidik, masih terus melakukan pengembangan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut.
“Penyidik kemungkinan akan mendalami kembali kasus ini,” ujar Salahuddin, Rabu (31/1/2018).
Untuk mencari bukti baru serta tersangka baru dalam kasus ini, Salahuddin menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini, penyidik tentu tidak akan berhenti pada empat orang tersangka sebelumnya, yang kini tengah berproses ditahap perampungan berkas perkara.
Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lagi yang akan disasar untuk dimintai pertanggung jawabannya secara hukum, atas perbuatan serta penyimpangan dalam penggunaan dana APBD Sulbar tahun 2016.
Dimana diketahui, ada sejumlah anggota DPRD Sulbar diduga menyepakati pokok-pokok pikirannya sendiri. Dalam anggaran APBD Sulbar tahun 2016, sebesar Rp360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota dewan.
Dari Rp360 miliar anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2016, hanya Rp80 miliar saja yang terealisasi dan disalurkan yang digunakan serta diperuntukkan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).
Sedangkan sisanya lagi disebar ke SKPD lain dan terealisasi penggunannya pada tahun 2017. Sehingga penyidik menganggap perbuatan tersebut, dinilai secara sengaja dan melawan hukum.
Dengan cara memasukkan pokok-pokok pikiran, seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur yang tepat. (rahmat)